MEDAN -Polda Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan tindakan tegas dan terukur. Ini terlihat dari penanganan kasus terbaru yang melibatkan tiga orang pelaku peredaran narkoba dari jaringan Aceh-Medan. Ketiga pelaku yang kini dalam penahanan tersebut terpaksa diberi tindakan tegas terukur, berupa tembakan pada bagian kaki, karena mencoba melawan dan melarikan diri saat proses penangkapan.
Pelaku yang terlibat dalam kasus ini berinisial RS (54), warga Dusun Rukun, Desa Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh; ES (29), warga Jalan Hidayat, Desa Alue, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara; dan AI (24), warga Desa Meunasah Nibong, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh. Ketiganya terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkoba jaringan yang menghubungkan Aceh dan Medan.
Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan tentang pengiriman narkoba dari Aceh menuju Kota Medan. Laporan tersebut diterima oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut pada Minggu, 18 Agustus 2023. Berdasarkan laporan itu, personel Dit Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan yang intensif.
“Personel kami melakukan serangkaian penyelidikan dan pada pukul 03.00 WIB dini hari, kami mengamati sebuah mobil pick-up yang dicurigai melintas di Jalan Lintas Sumatera Medan-Tanjung Pura, Km 30, Kelurahan Tandam Hulu Satu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. Mobil tersebut berhenti di SPBU untuk mengisi bahan bakar,” kata Hadi.
Setelah mengamankan mobil pick-up tersebut, personel Polda Sumut menemukan seorang pelaku berinisial RS. Dalam penggeledahan, ditemukan 10 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 10 kilogram. Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa sabu tersebut direncanakan untuk diserahkan kepada seseorang di salah satu hotel di Kota Medan.
Dalam proses pengembangan kasus, personel Polda Sumut melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, ES dan AI. “Ketiga pelaku ini terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, yaitu ditembak di bagian kakinya karena mereka berusaha melawan dan melarikan diri saat kami melakukan pengembangan,” ujar Hadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Biak Papua.
Hadi menambahkan bahwa rencana awal pelaku adalah mengirimkan sebagian dari barang bukti sabu sebanyak 2 kilogram ke Jakarta, sedangkan sisanya, yaitu 8 kilogram, akan diberikan kepada seseorang yang belum dikenal. Seluruh barang bukti sabu dan satu unit mobil pick-up telah disita dan menjadi barang bukti dalam kasus ini.
Para pelaku kini telah ditahan di Mapolda Sumut dan menghadapi ancaman hukuman berat, yakni di atas 20 tahun penjara atau bahkan hukuman mati, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polda Sumut terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap kasus-kasus narkoba dan memastikan bahwa jaringan narkoba yang merugikan masyarakat dapat diberantas dengan efektif.
(N/014)