Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Dipecat Setelah Vonis Pemerasan Inkrah

BITVonline.com - Kamis, 22 Agustus 2024 06:48 WIB

MEDAN –Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan, Azlansyah Hasibuan, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah vonis pemerasan yang dijatuhkan kepadanya di Pengadilan Negeri (PN) Medan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemberhentian ini dilakukan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memerintahkan Bawaslu RI untuk melakukan pemecatan.

Koordinator Divisi Humas dan Data Bawaslu Sumatera Utara (Sumut), Saut Boangmanalu, mengonfirmasi pemberhentian tersebut. “Iya, Azlansyah Hasibuan sudah diberhentikan. Kami telah menerima surat pemberhentian resmi dari Bawaslu RI,” ujar Saut Boangmanalu dalam keterangan persnya, Kamis (22/8/2024).

Pemberhentian Azlansyah Hasibuan berlanjut setelah putusan inkrah terhadapnya. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa tindakan Azlansyah, yang terbukti melakukan pemerasan terhadap calon legislatif, melanggar kode etik penyelenggara pemilu. “Setelah keputusan ini final dan mengikat, DKPP memerintahkan Bawaslu RI untuk memberhentikan Azlansyah dari jabatannya,” tambah Saut.

Hingga saat ini, pengganti Azlansyah di Bawaslu Medan belum ditentukan. Saut menjelaskan bahwa proses penggantian akan dilakukan oleh Bawaslu RI di Jakarta. “Terkait penggantian, kami masih menunggu keputusan dari Jakarta. Rekrutmen dan pengangkatan pengganti dilakukan di tingkat pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, Azlansyah bersama rekannya Fachmy Wahyudi Harahap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta kepada Azlansyah dan Fachmy. Apabila denda tersebut tidak dibayar, Azlansyah harus menjalani hukuman kurungan tambahan selama 1 bulan.

Ketua Majelis Hakim Adriyansyah dalam putusannya menyatakan, “Mengadili, menyatakan terdakwa Azlansyah Hasibuan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana secara turut serta melakukan kolusi, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.”

Fachmy Wahyudi Harahap, yang juga dijatuhi hukuman serupa, menjalani sidang putusan secara terpisah. Majelis hakim menanyakan sikap Azlansyah dan Fachmy terhadap putusan tersebut. Azlansyah menyatakan menerima putusan, sedangkan Fachmy mengaku akan mempertimbangkan keputusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir juga menyatakan akan pikir-pikir atas putusan itu, meskipun tuntutan awalnya adalah 2 tahun penjara.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemilu dan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum oleh penyelenggara pemilu. Dengan vonis yang telah inkrah dan pemberhentian Azlansyah dari Bawaslu, diharapkan ada upaya lebih lanjut untuk memperbaiki sistem dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

RI Kejar Investasi Rp 13.000 Triliun hingga 2029, Rosan Sebut Target dari Bappenas untuk Dorong Ekonomi 8 Persen

Hukum dan Kriminal

Pemuda Asal Binjai yang Sempat Ditahan di Kamboja Akhirnya Dipulangkan, Keluarga Apresiasi Bantuan Doli Tandjung

Hukum dan Kriminal

KPK Sita Logam Mulia dan Uang Rp 2 Miliar dari Safe Deposit Box Tersangka Korupsi Bea Cukai di Medan

Hukum dan Kriminal

Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan PLTS, Fokus Kurangi Ketergantungan Pembangkit Diesel Nasional

Hukum dan Kriminal

Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tidak Naik, Inflasi dan Daya Beli Masyarakat Tetap Terjaga

Hukum dan Kriminal

Harga Plastik Naik, Pemerintah Dorong Industri Makanan dan Minuman Beralih ke Kemasan Kertas dan Aseptik