Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Dituntut Sembilan Tahun Penjara atas Kasus Suap!

BITVonline.com - Kamis, 22 Agustus 2024 08:30 WIB

TERNATE -Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), menghadapi tuntutan sembilan tahun penjara dalam kasus suap terkait jual beli jabatan dan gratifikasi dari proyek infrastruktur serta izin pertambangan. Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024).

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Kadar Noh dan dihadiri oleh Abdul Gani Kasuba yang tampak mengenakan kemeja putih dan berpeci. JPU Rony Yusuf membacakan tuntutan yang menyebutkan bahwa AGK menerima suap total sebesar Rp100,5 miliar baik secara tunai maupun melalui transfer ke 27 rekening yang dikuasai oleh ajudannya, Ramadhan Ibrahim.

Menurut JPU, dana tersebut bersumber dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Maluku Utara serta pihak swasta yang terkait dengan izin usaha pertambangan di wilayah tersebut. Dalam tuntutannya, JPU juga menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp107.056.827.000 dan 90 ribu dolar Amerika Serikat. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, AGK akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama lima tahun.

“Menetapkan terdakwa AGK untuk membayar uang pengganti Rp107.056.827.000 dan 90 ribu dolar Amerika Serikat. Jika uang pengganti tidak dibayar selama satu bulan setelah putusan pengadilan, maka terdakwa mengganti dengan penjara lima tahun,” ujar JPU Rony Yusuf saat membacakan amar tuntutannya.

Proses persidangan dihadiri oleh keluarga dan kerabat dekat Abdul Gani Kasuba. Seusai pembacaan tuntutan, tampak jelas bahwa keluarga dan kerabat AGK tidak dapat menahan air mata mereka. Momen emosional ini mencerminkan dampak besar dari kasus tersebut terhadap kehidupan pribadi terdakwa dan orang-orang terdekatnya.

Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh, kemudian menanyakan kepada Abdul Gani Kasuba dan kuasa hukumnya apakah mereka akan memberikan keberatan secara tertulis atau pledoi. Pledoi adalah kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaan sebelum putusan akhir dijatuhkan.

Sidang ini dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa. Proses hukum terhadap AGK merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik.

Dengan tuntutan sembilan tahun penjara serta denda yang signifikan, kasus ini menjadi sorotan utama dalam perjuangan melawan praktik korupsi di tingkat pemerintahan. Pengadilan Negeri Ternate akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Pemerintah Revisi Konsep Pelatihan SPPI untuk Calon Manajer Kopdes Merah Putih

Hukum dan Kriminal

Gol Dramatis Mikel Merino Antar Spanyol Singkirkan Portugal ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Hukum dan Kriminal

Prabowo-Modi Bertemu Hari Ini, Sejumlah MoU Strategis Siap Disepakati

Hukum dan Kriminal

PN Jaksel Putus Gugatan Praperadilan Roy Suryo Terkait Penggeledahan Hari Ini

Hukum dan Kriminal

DPR Desak Pengusutan Tuntas Kasus Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua Tengah

Hukum dan Kriminal

Kemenag Siapkan Materi Edukasi Cegah Penyebaran LGBT, Libatkan Tokoh Agama