Imigrasi Denpasar Tangkap Dua WNA Diduga Menyalahgunakan Izin Tinggal

- Jumat, 23 Agustus 2024 05:55 WIB

Denpasar, Bali – Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengungkap kasus penyalahgunaan izin tinggal oleh dua warga negara asing (WNA), Kamis (22/8/2024). Dua orang yang ditangkap adalah DL, seorang pria berkewarganegaraan Ukraina, dan SW, seorang pria asal India. Penangkapan ini menjadi sorotan karena keduanya diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang mereka miliki.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, mengungkapkan bahwa DL dan SW ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan yang menunjukkan bahwa keduanya terlibat dalam aktivitas yang melanggar ketentuan izin tinggal mereka. DL dan SW kini sedang menjalani proses pendeportasian di Ruang Detensi Imigrasi Denpasar.

Kasus SW: Pemasaran Vila di Uluwatu

SW, warga negara India, terdeteksi memasarkan penyewaan sebuah vila di kawasan Uluwatu, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. SW tercatat sebagai pemegang izin tinggal investor yang berlaku hingga 24 Agustus 2025. Berdasarkan ketentuan, izin tinggal investor hanya diperuntukkan untuk kegiatan investasi dan bukan untuk melakukan aktivitas pemasaran atau keahlian profesional.

“SW seharusnya hanya melakukan kegiatan investasi sesuai peruntukan izin tinggalnya. Namun, dia terlibat dalam pemasaran vila yang jelas melanggar ketentuan izin tinggal,” ujar Ridha Sah Putra. SW diketahui sudah memasarkan vila seharga Rp 25 juta per bulan sejak 2021. Imigrasi saat ini masih berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Satpol PP Bali untuk mengidentifikasi pemilik vila tersebut.

Kasus DL: Bekerja Sebagai Teknisi di Butik

Sementara itu, DL, warga negara Ukraina, ditangkap setelah terlibat dalam pelatihan penggunaan barcode di sebuah butik di Desa Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. DL, yang memegang izin tinggal terbatas hingga 27 Januari 2025, dilaporkan terlibat dalam aktivitas yang seharusnya tidak dilakukan berdasarkan jenis izin tinggalnya.

“DL terlibat dalam kegiatan teknis yang melibatkan pelatihan pegawai butik. Ini melanggar ketentuan izin tinggalnya, yang seharusnya tidak mencakup pekerjaan profesional atau teknis,” jelas Ridha Sah Putra. Ketika diperiksa, DL sempat menunjukkan perlawanan dengan tidak mau menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor kebangsaannya, yang akhirnya memicu penangkapan oleh petugas Imigrasi.

Proses Pendeportasian

Kedua WNA ini kini menjalani proses pendeportasian berdasarkan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan wewenang kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau melanggar ketentuan perundang-undangan.

Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan terus memantau dan melakukan penegakan hukum untuk memastikan semua WNA yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku. Proses pendeportasian kedua WNA ini diharapkan dapat menjadi pelajaran dan peringatan bagi orang asing lainnya agar mematuhi ketentuan izin tinggal mereka.

(n/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Gibran Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan: Koruptor Harus Dimiskinkan!

Hukum dan Kriminal

Ingin Modal Usaha? Tabel Angsuran KUR BNI 2026 Pinjaman Rp100 Juta, Cicilan Mulai Rp1,9 Juta per Bulan

Hukum dan Kriminal

Wamenko Polkam Lodewijk: Politik Adalah Ibadah Pengabdian, Bukan Jalan Menuju Kekayaan

Hukum dan Kriminal

Empat Gebrakan Sudaryono Usai Dilantik Jadi Kepala BGN

Hukum dan Kriminal

Harga Cabai Turun Tajam Hari Ini, Daging dan Telur Justru Bikin Kantong Tertekan

Hukum dan Kriminal

Harga Emas Antam Hari Ini Tak Bergerak, 1 Gram Masih Rp2,612 Juta