JAKARTA –Penolakan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap seluruh calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) menimbulkan reaksi dari berbagai pihak. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik keputusan tersebut dan menyoroti pentingnya menjaga kemerdekaan peradilan serta integritas proses pemilihan hakim agung.
Pada Kamis malam, 29 Agustus 2024, Usman Hamid mengungkapkan bahwa DPR seharusnya memperhatikan prinsip-prinsip dasar kemerdekaan peradilan dalam proses seleksi hakim. “Setiap metode pemilihan hakim harus terjaga dan terlindungi dari penunjukan hakim dengan motif yang tidak pantas, termasuk politisasi yang berpihak pada kepentingan partisan,” tegas Usman. Dia menambahkan bahwa proses seleksi hakim harus bebas dari diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pendapat politik, atau faktor lainnya, dan harus mematuhi standar yang diatur oleh prinsip-prinsip PBB mengenai kemerdekaan peradilan.
Keputusan Komisi III DPR untuk menolak seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM usulan KY didasarkan pada penilaian bahwa dua dari sembilan calon hakim agung yang diusulkan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Mahkamah Agung (UU MA). Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pandangan fraksi-fraksi di DPR. “Komisi III DPR RI tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 yang diajukan oleh Komisi Yudisial kepada DPR RI,” ungkap Bambang dalam rapat pengambilan keputusan di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/8/2024).
Penolakan ini khususnya mencakup dua calon hakim agung, yaitu Hari Sih Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi, yang dinyatakan belum memenuhi syarat menjadi hakim selama 20 tahun sebagaimana diatur oleh UU MA. Sarifuddin Sudding, anggota Komisi III DPR, menilai bahwa ada langkah diskresi yang diambil oleh KY dalam meloloskan kedua calon tersebut. “Ketika kita bicara masalah diskresi, saya kira ini bukanlah pada tempatnya diberlakukan dalam pengusulan hakim agung ini,” kata Sarifuddin.
Sementara itu, Komisi Yudisial memberikan klarifikasi bahwa diskresi tersebut diambil berdasarkan kenyataan bahwa belum ada hakim pajak yang bertugas selama 20 tahun, mengingat pengadilan pajak baru berdiri pada tahun 2002. Komisi Yudisial menekankan bahwa keputusan untuk menggunakan diskresi ini diambil dalam rapat pleno untuk memastikan bahwa proses seleksi tetap sesuai dengan kebutuhan kekosongan dalam pengadilan pajak.
Daftar calon hakim agung yang diusulkan oleh KY meliputi sembilan nama dari berbagai kamar, di antaranya:
Kamar Pidana:
Abdul Azis – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi MedanAnnas Mustaqim – Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RIAviantara – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado
Kamar Perdata:
Ennid Hasanuddin – Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI
Kamar Agama:
Muhayah – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
Kamar Tata Usaha Negara:
Mustamar – Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah
Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak):
Diana Malemita Ginting – Auditor Utama pada Inspektorat II Inspektorat Jenderal Kementerian KeuanganHari Sih Advianto – Hakim Pengadilan PajakTri Hidayat Wahyudi – Hakim Pengadilan Pajak
Tiga calon hakim ad hoc HAM yang diusulkan adalah:
Agus Budianto – Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita HarapanBonifasius Nadya Arybowo – Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri BandungMochammad Agus Salim – Dosen S-2 Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Penolakan ini tidak hanya mempengaruhi calon yang bersangkutan, tetapi juga mengundang perhatian terkait dengan prosedur dan transparansi dalam pemilihan hakim agung. Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia mengingatkan bahwa pemilihan hakim harus dijalankan dengan menjaga prinsip-prinsip keadilan dan transparansi, serta menghindari politisasi yang dapat mempengaruhi integritas proses hukum.
Dengan keputusan ini, penting untuk melihat langkah selanjutnya dari pihak DPR dan Komisi Yudisial dalam menanggapi isu ini. Proses seleksi hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang transparan dan berintegritas sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
(N/014)