Tahanan Kasus Narkotika Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan di Rutan Kelas I Depok: 6 Orang Ditahan!

BITVonline.com - Sabtu, 31 Agustus 2024 05:20 WIB

DEPOK –Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RAJ (26 tahun) tewas di Rutan Kelas I Depok setelah dikeroyok oleh sesama tahanan. Insiden tragis ini melibatkan enam orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penganiayaan ini memicu kekhawatiran mengenai kondisi keamanan di lembaga pemasyarakatan.

Menurut keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, enam orang yang terlibat dalam penganiayaan ini adalah Iksan, Tian, Suyatno, Lukman, Arter, dan Yusuf. Mereka diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan tangan kosong serta menggunakan benda-benda seperti kursi dan kabel.

“Suyatno berperan memukul korban dengan menggunakan kabel,” ungkap Ade dalam keterangannya pada Sabtu (31/8). Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kejadian Tragis di Rutan Kelas I Depok

Insiden ini berawal saat korban dipindahkan ke Rutan Kelas I Depok karena kasusnya yang akan segera naik ke tingkat kejaksaan. Setelah dipindahkan, pihak keluarga korban diinformasikan bahwa RAJ mengalami sakit perut dan penurunan kesadaran. Keluarga korban sempat berusaha untuk menemui RAJ, namun tidak berhasil.

Pada Kamis (29/8), pihak keluarga menerima kabar dari pihak Rutan bahwa RAJ telah meninggal dunia. Keluarga segera mengurus pemakaman korban, tetapi saat diperiksa, ditemukan luka-luka di tubuh korban yang menunjukkan adanya kekerasan.

Penanganan Kasus dan Tindakan Hukum

Pihak kepolisian menetapkan enam orang tersangka yang kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Proses hukum terhadap para pelaku kini sedang berjalan, dengan rencana tindak lanjut berupa pelengkapan berkas perkara sebelum diserahkan ke pengadilan.

“Rencana tindak lanjut kami adalah melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Ade Ary Syam.

Reaksi dan Tindakan Pihak Rutan

Tindakan kekerasan ini menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban dan masyarakat. Pihak Rutan Kelas I Depok diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan keamanan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Kondisi keamanan di lembaga pemasyarakatan harus menjadi perhatian serius untuk melindungi hak dan keselamatan para tahanan.

Kepolisian dan pihak berwenang diharapkan dapat memberikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini, agar kejadian tragis seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

PJS Perkuat Langkah Menjadi Konstituen Dewan Pers, Fokus pada Pembinaan Wartawan

Hukum dan Kriminal

Wali Kota Tanjungbalai Dukung Pelantikan IPHR, Bahas Masa Depan PPPK Paruh Waktu

Hukum dan Kriminal

Pemko Tanjungbalai dan Demokrat Bersinergi Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI

Hukum dan Kriminal

Wali Kota Tanjungbalai Lantik 16 Pejabat, Fokus Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

Hukum dan Kriminal

64 Pramuka Tanjungbalai Bertolak ke Jambore Sumut XI, Wabup Titip Pesan Ini

Hukum dan Kriminal

Wabup Asahan Buka Babak Baru Pendidikan, Gedung Persiapan MAN 3 Resmi Beroperasi