Jakarta – Bareskrim Polri telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus judi online yang mengelola tiga situs judi, termasuk yang beroperasi di tingkat nasional dan internasional. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa situs-situs tersebut dijalankan oleh para tersangka yang kini telah diamankan.
Dalam pengungkapan pertama, Polri menetapkan tersangka berinisial MIA dan AL sebagai pengelola situs H5GF777. “Tersangka AL telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus perjudian online dengan website Sule99 sejak tanggal 13 November 2024,” ujar Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Lebih lanjut, ditemukan bahwa situs H5GF777 juga terafiliasi dengan website Sule99. Sementara itu, tersangka MIA telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 17 Desember 2024. Sebagai barang bukti, satu unit handphone turut disita dari MIA.
Polri juga menetapkan lima tersangka lainnya yang terlibat dalam pengelolaan situs judi RGU Casino. Kelima tersangka, yakni HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus, ditangkap di Batam pada 5 Desember 2024 dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2024.
Tak hanya itu, Polri juga mengungkapkan kasus terkait pengelolaan situs judi Agen138 yang terhubung dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di antara para tersangka adalah JO, seorang residivis perjudian online yang sebelumnya divonis tujuh bulan pada tahun 2023, bersama JG, AHL, dan KW. Dari ketiga kasus pengungkapan tersebut, Bareskrim Polri berhasil menyita uang sebesar Rp61 miliar sebagai hasil penyelidikan dan penangkapan.
(christie)