Kematian Monika Hutauruk Gegerkan Tapanuli Utara, Pelaku Ternyata Emosi Ditagih Utang!

BITVonline.com - Kamis, 05 September 2024 09:13 WIB

TAPUT -Kasus kematian Monika Hutauruk (45) telah mengguncang masyarakat Tapanuli Utara. Pembunuhan yang menghebohkan ini terungkap setelah penemuan jasad korban di Asrama Akper Tarutung, Jumat (30/8/2024). Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak dalam keterangannya pada Kamis (5/9/2024) mengungkapkan bahwa pelaku, yang berinisial BSH (38), akhirnya mengakui perbuatannya setelah proses penyidikan intensif.

Penemuan Jasad dan Awal Kasus

Kapolres Ernis Sitinjak menjelaskan bahwa penemuan mayat Monika Hutauruk berawal dari laporan seorang staf Akper Tarutung yang mencium bau menyengat dari kamar asrama. Setelah mengetuk pintu dan tidak mendapatkan jawaban, staf tersebut melaporkan penemuan bau tak sedap itu kepada pihak berwajib. “Setelah korban meninggal, pelaku meninggalkannya. Dua hari kemudian, berawal dari seorang staf Akper Tarutung yang mengetok pintu dan mencium sudah ada bau jasad,” ungkap Kapolres.

Kendala dalam Pengakuan Pelaku

Pelaku, BSH, awalnya kesulitan untuk mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut. Kapolres Ernis Sitinjak mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sempat mengalami kesulitan dalam mendapatkan pengakuan dari pelaku. “Sebelumnya tersangka sulit mengakui perbuatannya dan memang di lokasi ditemukan ada obat jantung dan botol air minum guna mengasumsikan korban makan obat,” jelas Ernis.

Fakta Terungkap dari Rekaman CCTV

Upaya pengungkapan kasus ini semakin terarah setelah petugas memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. CCTV mengungkapkan fakta-fakta penting yang tidak dapat disangkal oleh pelaku. “Pelaku mencoba mengarahkan kesitu. Tapi, kita mengecek CCTV dan dari situlah kita temukan fakta-fakta dalam kasus ini,” tambah Kapolres.

Motif dan Hubungan Pelaku dengan Korban

Penjelasan dari pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan seksual sejenis dan telah beberapa kali berhubungan. Pertengkaran antara keduanya terjadi karena korban menagih utang yang belum dibayar oleh pelaku. “Pelaku dan korban memiliki hubungan status berpacaran sejenis. Mereka sudah beberapa kali melakukan hubungan badan sejenis,” ujar Kapolres.

Pertengkaran yang terjadi antara pelaku dan korban berujung pada tragedi. Menurut keterangan pelaku, korban marah saat menagih utang, yang memicu pertengkaran. “Menurut keterangan tersangka, sesaat sebelum pelaku menghabisi nyawa korban sempat ada pertengkaran karena korban menagih utangnya. Korban marah dan terjadilah pertengkaran. Pelaku menggunakan kabel setrika menghabisi nyawa korban dengan menjerat leher korban,” sambung Kapolres.

Profil Pelaku dan Kondisi Terkini

Pelaku, BSH, sehari-harinya berprofesi sebagai sopir angkot. Tidak ada hubungan keluarga antara pelaku dan korban, meskipun keduanya memiliki marga yang sama. “Pelaku ini sopir angkot. Tidak ada hubungan keluarga antara korban dan pelaku. Namun kalau dari sisi marga, mereka memiliki marga yang sama,” pungkas Kapolres Ernis Sitinjak.

Kematian Monika Hutauruk yang tragis ini memicu perhatian publik dan menggugah kepedulian akan pentingnya penanganan kasus kekerasan dengan seksama. Polisi akan melanjutkan proses hukum terhadap BSH dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

179 Korban Penipuan CPNS Bodong Desak Nia Daniaty Bayar Sesuai Putusan Pengadilan: Tolak Tawaran Ganti Rugi Rp500 Juta, Tetap Tuntut Rp8,1 Miliar

Hukum dan Kriminal

Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatra, Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektar Lahan PT Sukses Jaya Wood Sumbar

Hukum dan Kriminal

Pemerintah Aceh Mulai Realisasi APBA 2026, SKPA Diminta Percepat Pemulihan Ekonomi

Hukum dan Kriminal

Dana Bantuan Banjir Padangsidimpuan 2025 Diduga Disalahgunakan, Wali Kota Masih Bungkam

Hukum dan Kriminal

Antusiasme Tinggi, Jamaah Binjai Timur Sambut Malam Pertama Tarawih di Musholla Al-Ikhlas

Hukum dan Kriminal

Rismon Sianipar Soroti Kejanggalan Tata Letak Ijazah Jokowi di Sidang PN Solo: Mirip Cetakan Modern, Bukan 1985