Hobi Curi Burung Tetangga,Pria di Sleman Ini Ditangkap!

BITVonline.com - Kamis, 05 September 2024 09:54 WIB

YOGYAKARTA –Seorang pria berinisial HH (32) dari Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terpaksa mendekam di penjara setelah terbukti mencuri burung peliharaan tetangganya. Aksi pencurian yang dilakukan HH telah meresahkan warga setempat, dan upaya mediasi oleh para tetangga tampaknya tidak membuahkan hasil.

Menurut informasi yang diperoleh dari Polsek Bulaksumur, HH ditangkap setelah serangkaian laporan pencurian burung, salah satunya melibatkan burung cucak hijau milik EP yang hilang pada 20 Agustus lalu di Caturtunggal, Depok, Sleman. HH yang dikenal memiliki kebiasaan buruk ini bahkan sempat diusir oleh warga setempat sebelum akhirnya melarikan diri ke Palembang untuk tinggal bersama pamannya.

“Pelaku sering melakukan pencurian, khususnya burung, dan juga barang-barang lain. Korban adalah tetangga-tetangganya sendiri. Kami telah menerima banyak laporan dari warga mengenai tindakan pelaku. Meskipun ada upaya mediasi, ternyata masalah ini tidak kunjung selesai,” ungkap AKP Purwanto, Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur, saat diwawancarai pada Kamis (5/9).

Menurut Purwanto, HH melakukan pencurian burung dengan metode yang terbilang konvensional. Pelaku hanya menggunakan tangan untuk mengambil burung langsung dari sangkarnya. Metode ini terbukti efektif, namun akhirnya berujung pada penangkapan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari para korban.

“Burung yang dicuri HH memiliki nilai sekitar Rp 5 juta. Selain itu, HH ternyata adalah seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian sebelumnya,” tambah Purwanto.

Kasus ini mencerminkan bagaimana tindakan pencurian, meskipun tampak sepele, dapat menimbulkan dampak yang besar pada korban. Para korban merasa sangat dirugikan, tidak hanya dari segi material tetapi juga dari sisi psikologis, mengingat tindakan pencurian ini seringkali mempengaruhi rasa aman di lingkungan sekitar.

Sebagai akibat dari perbuatannya, HH kini diancam dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Proses hukum akan berlanjut untuk menentukan hukuman yang pantas bagi pelaku, yang kini harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya.

Kejadian ini juga menyoroti pentingnya sistem keamanan lingkungan dan upaya mediasi yang efektif dalam menyelesaikan perselisihan antarwarga. Meskipun HH telah ditangkap, kasus ini meninggalkan pelajaran penting tentang pentingnya menjaga keamanan dan kewaspadaan di komunitas.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Longsor 30 Meter Tutup Jalinsum Taput-Tapsel, Akses Kendaraan Lumpuh Total

Hukum dan Kriminal

BGN Buka Akses Validasi Data MBG, Publik Bisa Cek Penerima Makan Bergizi Gratis

Hukum dan Kriminal

Terbukti Bersalah, Ammar Zoni Divonis 7 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Hukum dan Kriminal

Indonesia–Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis, dari Ekonomi hingga Pertahanan

Hukum dan Kriminal

Target Ambisius 2027, Mualem Ingin Kemiskinan Turun dan Infrastruktur Diperkuat

Hukum dan Kriminal

Energi Hijau RI Jadi Magnet Investor Asing, BKPM Ungkap Minat Terus Meningkat