Polri Masukkan Pemilik Situs Judi Agen138 ke DPO, Sita Uang Hasil Judi Online Rp5 Miliar

BITVonline.com - Senin, 20 Januari 2025 16:18 WIB

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memasukkan seseorang berinisial KK ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online yang melibatkan situs Agen138. KK diduga sebagai pemilik sekaligus pengelola situs judi tersebut yang diduga mengalirkan dana untuk pembangunan Hotel Aruss Semarang, yang kini telah disita sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025), mengatakan bahwa Agen138 adalah salah satu dari tiga situs judi online yang digunakan untuk mendanai pembangunan hotel yang kini menjadi bagian dari penyidikan tindak pidana pencucian uang.

“Selain memasukkan KK ke dalam DPO, kami juga telah menetapkan empat tersangka terkait kasus judi online ini dengan inisial JO, JG, AHL, dan KW. Mereka terlibat dalam pengelolaan website Agen138,” ujar Himawan. Menurut Himawan, salah satu tersangka, JO, adalah seorang residivis perjudian online yang sebelumnya divonis tujuh bulan penjara pada tahun 2023.

Tersangka KW bertindak sebagai manajer customer service situs judi Agen138, sedangkan tiga tersangka lainnya berperan sebagai operator deposit, withdrawal, dan customer service situs tersebut. Dalam pengungkapan kasus ini, Polri juga telah membekukan dan menyita uang senilai Rp4,06 miliar yang berasal dari situs judi online Agen138. Total uang yang berhasil disita dari tersangka adalah sebesar Rp5,18 miliar.

“Uang tunai yang disita ini merupakan hasil dari aktivitas judi online yang dikelola oleh para tersangka. Kami akan terus mendalami dan memproses kasus ini,” tegas Himawan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 82 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, yang diduga dibangun dengan uang hasil judi online. Dalam kasus ini, dua tersangka telah ditetapkan terkait pencucian uang yang melibatkan PT AJP, perusahaan pengelola hotel tersebut, dan FH, komisaris perusahaan yang diduga terlibat dalam pengalihan dana judi ke pembangunan hotel.

(christie)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Prof. Ali Berawi Mundur Sebagai Deputi IKN

Hukum dan Kriminal

Pemuda Tewas Saat Tawuran di Penjaringan, Polisi Tangkap 23 Pelaku

Hukum dan Kriminal

Perayaan Cap Go Meh 2576 Kongzili Meriah di Pecinan Glodok Jakarta Barat

Hukum dan Kriminal

Mayjen TNI Helmy Novi Prasetya Dapat Sorotan Publik Usai Merangkap Jabatan Sipil dan Militer

Hukum dan Kriminal

Pegawai Vendor Terancam Diberhentikan, MenPANRB: Itu Urusan Kementerian/Lembaga Terkait

Hukum dan Kriminal

Polri Alami Pemotongan Anggaran Rp 20,5 Triliun di Tahun 2025, Fokus pada Efisiensi Belanja Barang dan Modal