Seorang Jurnalis Dapat Intimidasi dari Hakim PN Medan, Hakim Dituding Murka Selama Peliputan?

BITVonline.com - Jumat, 06 September 2024 03:05 WIB

MEDAN -Deddy Irawan, seorang jurnalis dari media Mistar, mengalami intimidasi saat meliput persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (5/9/2024). Insiden tersebut terjadi di ruang sidang Cakra VIII yang diketuai oleh Hakim Andriyansyah, saat Deddy tengah melakukan peliputan terkait perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Sumut kepada Bohari Grup untuk periode 2017-2019.

Menurut penuturan Deddy, peristiwa tersebut bermula ketika ia mulai mengambil foto persidangan menggunakan handphone-nya. Saat itu, Hakim Andriyansyah menghentikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari membacakan dakwaan dan menegur Deddy. “Hakim itu bilang, ‘sebentar-sebentar, ini siapa (yang foto-foto), dari mana’,” kata Deddy. 

Deddy mengaku bahwa ia telah memberikan penjelasan bahwa dirinya adalah jurnalis yang bertugas meliput persidangan. Namun, Hakim Andriyansyah terus menanyakan apakah Deddy telah mendapatkan izin dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan untuk melakukan peliputan. “Hakim itu nanya, ‘sudah ada izin ke PTSP’. Berulang kali dia nanya ke saya. Sempat saya jelaskan bahwa saya sudah menyampaikan izin,” ucapnya.

Setelah teguran pertama, Deddy kembali mencoba mengambil foto. Melihat tindakan tersebut, Hakim Andriyansyah semakin marah. Hakim mengetuk palu sidang dengan keras, yang menyebabkan suasana di ruang sidang menjadi hening. “Saya sempat terkejut, karena suara palunya sangat keras. Ternyata, ketukan palu itu memang ditujukan kepada saya karena kembali mengambil foto,” ujar Deddy.

Deddy juga menambahkan bahwa Hakim Andriyansyah mengeluarkan kata-kata kasar dan menunjukkan ekspresi emosi. “Kata hakim itu, ‘saya kan sudah bilang, sekali saja. Patuhi protokoler’. Ngomongnya ngebentak dan matanya melotot,” kata Deddy. Hakim juga menegaskan bahwa pengambilan foto hanya diperbolehkan sebelum persidangan dimulai dan harus dengan izin dari Ketua Majelis Hakim.

Deddy menyebutkan bahwa ini adalah pertama kalinya ia mengalami intimidasi dari hakim setelah bertugas selama kurang lebih satu tahun di PN Medan. Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya tidak ada masalah terkait pengambilan foto di persidangan yang diketuai oleh Hakim Andriyansyah.

Sementara itu, Humas PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membantah bahwa Hakim Andriyansyah memarahi jurnalis. Ia mengklaim bahwa hakim hanya mengingatkan agar jurnalis mematuhi prosedur dan protokol persidangan. “Kalau bahasa mengusir nggak nyampai ke saya, yang nyampai ke saya mengingatkan mereka (jurnalis), pada saat persidangan mohon mengikuti prosedur dan protokol dalam persidangan. Itu sudah sering kita sosialisasikan,” kata Soniady.

Saat ditanya mengenai pelanggaran yang dilakukan Deddy sehingga membuat hakim marah, Soniady tidak memberikan penjelasan rinci. Ia menegaskan bahwa pengingatannya adalah untuk memastikan semua pihak mematuhi protokol persidangan.(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

BPBD Binjai Turunkan Satgas Bersihkan Drainase di Limau Mungkur, Antisipasi Banjir Saat Musim Hujan

Hukum dan Kriminal

SOKSI Binjai Gelar Sunat Massal dan Donor Darah, 50 Anak Ikut Khitan Gratis

Hukum dan Kriminal

PRSU ke-50 Tampil Lebih Modern, Deretan Artis Nasional Siap Guncang Medan

Hukum dan Kriminal

9 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Pengamat Sebut Jabatan Jadi Ajang 'Aji Mumpung' Kumpulkan Harta

Hukum dan Kriminal

Bakom Ungkap Alasan Komisaris BUMN Dipilih dari Beragam Latar Belakang

Hukum dan Kriminal

Macet Parah 12 Jam di Jalur Medan-Berastagi, Pengendara Terpaksa Menginap di Mobil