Mantan Wali Kota Filipina Alice Guo Dideportasi dari Indonesia Berbaju Tahanan

BITVonline.com - Jumat, 06 September 2024 04:46 WIB

FILIPINA -Alice Guo, mantan Wali Kota Bamban di Filipina, tiba di Manila pada Jumat (6/9) dini hari setelah dideportasi dari Indonesia. Guo, yang juga dikenal sebagai Guo Hua Ping, menghadapi berbagai tuduhan serius termasuk keterlibatan dalam sindikat kriminal China, pencucian uang lebih dari 100 juta peso (sekitar Rp 27,8 miliar), serta isu kontroversial terkait kemungkinan sebagai mata-mata China.

Guo, yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye bertuliskan “CIDG Detainee” dan tangan diborgol yang tertutup jaket putih, tampak enggan berkomunikasi dengan wartawan di Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila. Dia juga mengenakan masker hitam, yang menambah kesan misterius pada kedatangannya. Selama konferensi pers, Guo memilih untuk tetap mengenakan masker tersebut dan menolak permintaan wartawan untuk mengungkapkan wajahnya.

Penangkapan dan deportasi Guo dari Indonesia terjadi setelah pihak berwenang Indonesia menangkapnya di Tangerang pada Selasa (3/9) malam. Guo ditangkap setelah meninggalkan Filipina pada bulan Juli, di mana dia dicari oleh Senat Filipina karena menolak untuk hadir dalam penyelidikan kongres yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Selama di Indonesia, Guo dikabarkan melanggar Undang-Undang Imigrasi dan kemudian dideportasi ke Filipina pada Kamis (5/9). Pengalaman Guo di Indonesia berakhir dengan kehadirannya di sebuah pesawat carteran pribadi yang diapit oleh aparat penegak hukum Filipina. Proses serah terima dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Filipina, Benjamin Abalos Jr., yang memimpin delegasi dalam menyambut Guo di Manila.

Dalam jumpa pers yang digelar setelah kedatangannya, Guo menyatakan kekhawatirannya akan keselamatannya, mengklaim telah menerima ancaman pembunuhan. Dia meminta bantuan dari pihak berwenang Filipina untuk perlindungan dan menyatakan bahwa tuduhan terhadapnya adalah tuduhan jahat.

Menteri Dalam Negeri Abalos berkomitmen untuk memastikan keamanan Guo namun juga mendesaknya untuk mengungkapkan seluruh kebenaran terkait tuduhan yang dihadapinya. Abalos menegaskan, “Ungkapkan semua nama untuk menegakkan keadilan dan agar semua ini berakhir. Itulah satu-satunya cara kita dapat membantunya.”

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. menyambut baik penangkapan Guo dan menyampaikan terima kasih kepada otoritas Indonesia atas kerjasama mereka. Penangkapan Guo diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk menindak kejahatan internasional.

Di sisi lain, Indonesia berharap bahwa proses penyerahan Guo kepada Filipina juga akan diimbangi dengan penyerahan buronan BNN, Gregor Johann Haas. Haas, yang diduga sebagai anggota kartel Sinaloa dari Meksiko, ditangkap di Filipina pada 15 Mei 2024. Penyerahan Haas akan melengkapi kerjasama antara kedua negara dalam penanganan kejahatan lintas negara.

Guo, yang kini kembali ke Filipina, akan menghadapi proses hukum di tanah kelahirannya. Tuduhan serius yang dihadapinya dan ancaman terhadap keselamatannya menjadikannya salah satu kasus internasional yang paling diperhatikan saat ini.(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Indonesia Tantang Australia di Semifinal Piala AFF U-19, Stadion Utama Sumut Siap Bergemuruh

Hukum dan Kriminal

UU Polri Baru Disahkan, Polisi Aktif Kini Bisa Duduki Jabatan Sipil Tanpa Harus Pensiun

Hukum dan Kriminal

Beli 20 Liter Pertalite Pakai Jeriken, Dua Warga Medan Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Hukum dan Kriminal

Prabowo Siapkan Bansos Tunai Rp5,4 Juta per Orang, Luhut: Subsidi Tak Lagi Berupa Barang

Hukum dan Kriminal

Pertamina Ungkap Alasan Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik

Hukum dan Kriminal

Disebut dalam Sidang Korupsi Bea Cukai, Ini Pernyataan Lengkap Raffi Ahmad