Tragis! Seorang Suami Bunuh Istri Saat Sedang Santai di Kasur! Diduga Motif Peselingkuhan

BITVonline.com - Sabtu, 07 September 2024 05:54 WIB

JAKARTA –Kasus pembunuhan yang mengejutkan terjadi di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Achmad Syarifudin (30) ditangkap pada Rabu (4/9/2024) setelah membunuh istrinya, Febriana Fatmawati (26), akibat cemburu karena ketahuan berselingkuh. Febriana tewas dengan enam luka tusuk yang mengakibatkan kematiannya.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Ketua RT setempat dan petugas keamanan yang segera mengamankan Achmad di tempat kejadian. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, menjelaskan bahwa Achmad melakukan aksinya setelah mengetahui perselingkuhan istrinya melalui HP milik korban. Menurut Gogo, pelaku mendapati bahwa istrinya sudah berselingkuh dengan pria lain selama empat tahun terakhir.

“Kronologis kejadian bermula ketika pelaku mengetahui perselingkuhan korban melalui HP. Meskipun awalnya pelaku hanya diam, emosinya meledak setelah korban berulang kali berselingkuh,” kata Gogo. Pada 17 Juli 2024, setelah pelaku pulang dari bekerja, ia mendapati bahwa istri dan anak-anaknya tidak ada di rumah. Setelah seminggu mencari, pelaku baru mengetahui bahwa korban berada di Medan dan kemudian Kerinci.

Perselisihan memuncak pada 30 Agustus 2024, ketika Febriana menghubungi Achmad meminta ongkos untuk pulang ke Jakarta. Achmad mentransfer uang Rp1.150.000 untuk tiket bus, dan Febriana bersama anaknya tiba di Jakarta pada 1 September 2024. Mereka kemudian menginap di kontrakan baru di Kebagusan.

Percekcokan antara pasangan ini kembali memanas, dan pada 2 September 2024, Achmad mengambil sebuah pisau dan menikam istrinya. Dalam proses penusukan, Febriana mencoba melawan dengan memukuli Achmad dan berteriak minta tolong. Namun, pelaku terus menusuk hingga korban tidak berdaya.

Achmad Syarifudin ditangkap dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun di bawah Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). “Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ujar Gogo.

Pelaku mengaku kesabarannya habis setelah terus memaafkan perselingkuhan istrinya selama empat tahun. “Saya sudah memaafkan istri saya berulang kali, tetapi kali ini saya tidak bisa menahan emosi lagi,” ungkap Achmad saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (6/9/2024).

Kasus ini mencerminkan betapa kompleks dan berbahayanya masalah perselingkuhan dalam rumah tangga yang bisa berujung pada kekerasan ekstrem.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Presiden Prabowo Perintahkan Program MBG Harus Sempurna Sebelum Akhir Tahun 2026

Hukum dan Kriminal

Pemkot Medan Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Pegawai Publik Tetap Hadir

Hukum dan Kriminal

IHSG Sore Ini Melemah ke Level 7.026, Sektor Barang Baku Jadi Pemberat

Hukum dan Kriminal

Komisi III DPR Cecar Kejari Karo Soal Dugaan Intimidasi dan Brownies

Hukum dan Kriminal

Amsal Sitepu Sebut Ditawari Kerja Video Kejari Karo Sebelum Ditetapkan Tersangka

Hukum dan Kriminal

Rp74 Miliar Ngendon, WTP Diputus Listrik, Gaji Pegawai Menunggak: Ironi Batu Bara