JAKARTA –Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengamankan dua warga negara (WN) China berinisial XF dan WS pada Jumat (7/9/2024). Kedua individu tersebut ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan terlibat dalam penipuan yang merekrut warga negara Indonesia (WNI) sebagai scammer untuk beroperasi di Thailand, Laos, dan Kamboja.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, menjelaskan bahwa XF dan WS memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VoA). Mereka kini berada dalam pengawasan ketat di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Keberhasilan penangkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Petugas kami menemukan indikasi adanya penawaran pekerjaan mencurigakan melalui media sosial Facebook,” kata Nur Raisha dalam keterangan pers.
Patroli siber yang dilakukan oleh petugas menemukan adanya lowongan pekerjaan yang terindikasi sebagai scam. Dalam tindak lanjutnya, petugas Imigrasi menyamar sebagai calon pekerja dan melakukan pertemuan dengan XF dan WS pada Selasa (27/8) di sebuah kedai kopi di kawasan Pancoran, Glodok. Pertemuan tersebut meliputi tes kemahiran komputer dan wawancara dengan calon pemberi kerja melalui video call.
Selama pertemuan, calon pekerja yang menyamar diberitahukan tentang pekerjaan sebagai scammer dengan jadwal kerja 12 jam yang disesuaikan dengan waktu Amerika Serikat. Mereka juga dijanjikan gaji berdasarkan performa, uang lembur, tiket akomodasi, dan biaya pembuatan paspor yang akan diganti oleh perusahaan.
“Setelah dinyatakan lolos, calon pekerja diarahkan untuk membuat paspor, dan biaya pembuatan paspor dijanjikan akan diganti oleh perusahaan setelah proses selesai,” tambah Nur Raisha.
Petugas Imigrasi kemudian melakukan pertemuan kedua dengan XF dan WS pada Senin (2/9) di kawasan yang sama, di mana mereka menyerahkan paspor yang telah selesai dibuat. Pada pertemuan ini, petugas berhasil mengamankan kedua WN China tersebut di sebuah hotel di kawasan Glodok. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk dua paspor Tiongkok, dua paspor Indonesia, satu laptop, dan enam telepon genggam.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk deportasi dan penangkalan. Ia juga memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat atas dedikasi dan profesionalisme mereka dalam mengungkap kasus ini.
“Keberhasilan ini merupakan bukti dari kinerja imigrasi yang sigap dan cepat dalam menangani WNA yang berpotensi merugikan rakyat Indonesia. Kami menghargai upaya Kantor Imigrasi Jakarta Barat dalam menangani permasalahan ini dengan baik,” kata Silmy Karim.
Dengan pengamanan ini, diharapkan dapat mencegah tindakan penipuan yang merugikan dan memastikan bahwa pelanggaran hukum keimigrasian tidak dibiarkan begitu saja.(N/014)