Vonis SYL Diperberat, Mantan Mentan Terjerat Hukuman 12 Tahun Penjara

BITVonline.com - Selasa, 10 September 2024 04:32 WIB

JAKARTA –Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun. Putusan tersebut merupakan hasil banding atas vonis sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta atau menggantinya dengan hukuman kurungan selama 4 bulan jika denda tidak dibayar.

Ketua Majelis Hakim Artha Theresia, bersama hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun, membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/9/2024). Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Jika tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, SYL akan menjalani tambahan hukuman kurungan selama 5 tahun.

Kasus ini bermula dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL dan denda Rp 300 juta. Hakim pada pengadilan pertama menyatakan SYL terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian, serta menyalahgunakan wewenangnya untuk memperoleh uang. Total pemerasan yang dilakukan SYL mencapai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Dari jumlah tersebut, hakim menyebut SYL dan keluarganya menikmati Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai hukuman yang diberikan pada pengadilan pertama tidak mencerminkan beratnya tindak pidana yang dilakukan. Oleh karena itu, hukuman penjara diperberat menjadi 12 tahun dengan tambahan kewajiban membayar denda dan uang pengganti. “Saudara Syahrul Yasin Limpo terbukti melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan. Putusan ini adalah langkah untuk memberikan keadilan dan mencegah kasus serupa di masa mendatang,” ungkap Artha Theresia saat membacakan putusan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengajukan banding untuk meminta agar SYL dihukum membayar uang pengganti sesuai dengan jumlah total pemerasan, yakni Rp 44,2 miliar. KPK menilai bahwa putusan tersebut belum mencerminkan keadilan yang sepadan dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

KPK berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga putusan yang dianggap adil dan sesuai dengan hukum. “Kami mengajukan banding untuk memastikan bahwa pengembalian uang pengganti sesuai dengan total kerugian yang dialami. Kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa tindakan korupsi akan mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar juru bicara KPK.

Dengan putusan ini, Syahrul Yasin Limpo akan menjalani hukuman penjara yang lebih berat dan diwajibkan membayar uang pengganti yang signifikan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah banding yang diajukan KPK akan berhasil dan bagaimana nasib akhir dari mantan Menteri Pertanian ini.

(K/09)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Optimistis IHSG Tembus 10.000 di 2026

Hukum dan Kriminal

Muhammadiyah Aceh Tetapkan Salat Idulfitri 1447 H pada 20 Maret 2026

Hukum dan Kriminal

Fazzary Akbar, SE Tegas Lawan Tawuran! Kades Bogak Hadiri Rapat Koordinasi di Tanjung Tiram

Hukum dan Kriminal

Muscab Partai Hanura Binjai Tetapkan Abd Kadafi Pane sebagai Ketua DPC 2025–2030

Hukum dan Kriminal

Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas: Harga Sembako di Medan Terkendali, Daging Lebih Murah dari Tahun Lalu

Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bireuen Aceh