PKB Hormati Proses Hukum KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

BITVonline.com - Rabu, 11 September 2024 08:26 WIB

JAKARTA  – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menunjukkan sikap penghormatan terhadap proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Penghormatan ini tercermin dalam pernyataan Ketua DPP PKB, Syaiful Huda, yang menggarisbawahi komitmen partai dalam mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

KPK Lakukan Penggeledahan di Rumah Dinas Gus Halim

Kasus ini mencuat setelah KPK melaksanakan penggeledahan di salah satu rumah dinas Abdul Halim Iskandar (Gus Halim), Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Gus Halim, yang merupakan kakak dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), teridentifikasi dalam penggeledahan yang berlangsung pada Jumat, 6 September 2024, di Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.

PKB Tegaskan Komitmen dalam Penegakan Hukum

Syaiful Huda, Ketua DPP PKB, menegaskan sikap partainya yang mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh KPK. “Ya, KPK sudah menjalankan tugas dan fungsinya. Terkait dengan penegakan hukum, kami menghormati,” ujar Huda kepada wartawan di Gedung DPR RI. Huda juga menyampaikan harapannya agar penanganan perkara ini tidak terpengaruh oleh kepentingan di luar penegakan hukum. “Kita semangatnya ini murni penegakan hukum, tidak ada tendensi di luar penegakan hukum,” jelasnya.

Kasus Korupsi Dana Hibah: 21 Tersangka Telah Ditetapkan

KPK sebelumnya telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jawa Timur. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (pokir) dari kelompok masyarakat. “Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 12 Juli 2024. Tessa menambahkan bahwa dari empat tersangka penerima, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya adalah staf penyelenggara negara tersebut.

Pernyataan KPK tentang Nama Tersangka

Tessa Mahardhika Sugiarto juga menegaskan bahwa informasi lebih lanjut mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan pada waktunya, setelah penyidikan dianggap telah cukup. “Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya, bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” ujar Tessa.

Partai Kebangkitan Bangsa berharap agar proses hukum berjalan dengan transparansi dan keadilan, serta tidak terpengaruh oleh faktor eksternal. PKB menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap agar seluruh proses dapat dilakukan dengan adil, tanpa adanya campur tangan dari pihak-pihak tertentu.

(K/09)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

DLHK Sumut Ajak NGO Bersinergi Ciptakan Pengelolaan Hutan dan Lingkungan Hidup Lebih Efektif

Hukum dan Kriminal

Mudik Lebaran 2025: Tol Trans Sumatera Siap Layani Pemudik, Cek Tarifnya!

Hukum dan Kriminal

Wali Kota Bekasi Geram, Bayi Diberi Obat Kedaluwarsa dari Puskesmas

Hukum dan Kriminal

Tegas! MPR Setujui Rencana Presiden Prabowo untuk Menindak Koruptor di Pulau Terpencil

Hukum dan Kriminal

Lansia Tewas di Pelabuhan Muara Baru: Polisi Dugakan Serangan Jantung Sebagai Penyebab

Hukum dan Kriminal

Kelebihan Kurma di Bulan Puasa Bisa Bikin Masalah, Simak 8 Efek Sampingnya!