KPK Sita Properti Senilai Rp 3,5 Miliar Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

BITVonline.com - Rabu, 11 September 2024 09:55 WIB

JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan langkah hukum dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Pada hari ini, Rabu (11/9/2024), KPK melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang terletak di Jakarta dengan nilai taksiran mencapai Rp 3,5 miliar.

Penyitaan Properti oleh KPK

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi langkah penyitaan tersebut dalam sebuah pernyataan kepada wartawan. “Pada hari ini, KPK telah melakukan penyitaan satu bidang tanah dan bangunan di wilayah Jakarta dengan taksiran nilai sebesar Rp 3,5 miliar,” ujarnya. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Abdul Gani Kasuba, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengatasi dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Abdul Gani Kasuba. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan mantan gubernur tersebut. KPK kini sedang mendalami aset-aset yang diduga diperoleh dari kegiatan ilegal terkait dengan pengelolaan uang dan properti.

Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Abdul Gani Kasuba, yang menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara, kini menghadapi tuduhan serius terkait tindak pidana pencucian uang. KPK menyelidiki bagaimana Abdul Gani memperoleh dan mengelola aset-aset yang tidak sesuai dengan laporan harta kekayaannya. Penyitaan ini merupakan langkah strategis dalam proses penyidikan untuk melacak aliran dana dan aset yang mungkin terkait dengan kegiatan ilegal.

Penambahan Tersangka dan Kasus Suap

Dalam perkembangan terbaru, KPK juga telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Muhaimin Syarif, seorang yang diduga sebagai penyuap Abdul Gani, telah dijerat sebagai tersangka. Syarif diduga terlibat dalam memberikan suap kepada Abdul Gani terkait dengan beberapa proyek dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Muhaimin Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” ungkap Tessa Mahardhika Sugiarto. Nilai total suap yang diduga diterima Abdul Gani mencapai Rp 7 miliar.

Proyek-Proyek yang Terlibat

Menurut KPK, pemberian suap oleh Muhaimin Syarif terkait dengan beberapa proyek penting di Provinsi Maluku Utara. Proyek-proyek tersebut meliputi:

Proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.Pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara.Pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM Republik Indonesia.

Selama periode 2021-2023, terdapat setidaknya 37 perusahaan yang pengusulannya ditandatangani oleh Abdul Gani tanpa mengikuti prosedur yang sesuai. Hal ini menandakan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan dan pengadaan barang.

Langkah Selanjutnya

KPK terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus ini untuk mengungkap jaringan korupsi yang mungkin melibatkan lebih banyak pihak. Dengan penyitaan aset dan penetapan tersangka baru, KPK menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memerangi korupsi di tingkat pemerintahan daerah.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Hasbiallah Ilyas Kritik RUU Perampasan Aset: Tanpa Putusan Pengadilan, Ini Pelanggaran HAM!

Hukum dan Kriminal

Dosen Hukum UGM Usulkan Pembentukan Lembaga Khusus di Bawah Presiden untuk Kelola Aset Rampasan Negara

Hukum dan Kriminal

APBN Cuma Tersisa 2 Minggu? Menkeu Purbaya Bantah: Isu Ini Dari Dalam Kemenkeu, Saya Bingung

Hukum dan Kriminal

Komisi III DPR Bahas Ketidakseimbangan Aset dengan Profil dalam RUU Perampasan Aset, Sahroni: Apakah Aset Koruptor Miskin Bisa Dirampas?

Hukum dan Kriminal

WFH ASN di Sumut Dimulai Jumat Ini, Bobby Nasution Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Jusuf Kalla Resmi Laporkan Rismon Sianipar dan Beberapa Akun Media Sosial Terkait Tuduhan Pendanaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi