Aniaya Anak Balita Hingga Babak Belur Karena Makan Biskuit di Tempat Tidur! Ayah di Pangkep Ditangkap!

BITVonline.com - Kamis, 12 September 2024 09:32 WIB

SULSEL –Jemmy Andreas (37), seorang pria asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah menganiaya anak laki-lakinya, MRW (4 tahun), hingga mengalami luka parah. Peristiwa ini terjadi hanya karena balita tersebut makan biskuit di tempat tidur.

Penangkapan dan Laporan Kasus

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Prawira Wardhany, mengungkapkan bahwa penangkapan Jemmy Andreas dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh istrinya terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Pelaku menganiaya anaknya yang masih berusia empat tahun dengan sapu lidi,” jelas Prawira dalam jumpa pers di kantornya pada Kamis (12/9/2024).

Menurut Prawira, penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (7/9/2024). Saat itu, ibu korban pergi ke warung meninggalkan anaknya di rumah. Ketika di rumah, MRW terlihat sedang makan biskuit di atas tempat tidur. Melihat kejadian tersebut, Jemmy Andreas marah dan mengambil sapu lidi untuk menganiaya anaknya secara berulang kali hingga menyebabkan luka parah di sekujur tubuhnya.

Kondisi Korban dan Penganiayaan Berulang

Korban, MRW, mengalami luka memar dan lebam di berbagai bagian tubuhnya, termasuk wajah, pundak, lengan, tangan, pinggang, dan betis. “Korban mengalami luka memar dan lebam di sekujur tubuhnya,” ungkap Prawira.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aksi kekerasan ini bukanlah yang pertama kalinya. Jemmy Andreas diduga telah beberapa kali menganiaya istri dan kedua anaknya yang masih balita. Penganiayaan ini terjadi dalam konteks ketidakstabilan emosional dan finansial yang dialami pelaku.

Motif dan Kondisi Pelaku

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Jemmy Andreas tidak memiliki pekerjaan dan mengalami depresi. “Pelaku tidak kerja, cuma tinggal rumah. Hanya istrinya yang bekerja. Memang selama ini sudah sering melakukan KDRT tapi baru kali ini istrinya melapor karena sudah tidak kuat,” terang Prawira.

Ketidakmampuan Jemmy untuk menyediakan nafkah keluarga dan stres yang dialaminya diduga menjadi faktor pendorong di balik tindakan kekerasannya terhadap keluarga.

Proses Hukum dan Tindakan Selanjutnya

Saat ini, Jemmy Andreas telah diamankan oleh pihak Polres Pangkep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tindakan hukum terhadap Jemmy dilakukan untuk memberikan keadilan kepada korban dan mencegah terulangnya kekerasan serupa di masa mendatang. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa korban mendapatkan perawatan medis dan dukungan yang diperlukan untuk pemulihan.

Kritik Terhadap KDRT

Kasus ini menyoroti pentingnya perhatian terhadap isu kekerasan dalam rumah tangga dan perlunya dukungan untuk korban. Masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga dan tidak ragu untuk melapor jika mengetahui adanya kekerasan di lingkungan sekitar.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Ramadan Meningkatkan Aktivitas E-Commerce: Peluang dan Tantangan bagi UMKM

Hukum dan Kriminal

Peredaran Uang Palsu Marak Jelang Lebaran, Dua Pelaku Ditangkap di Lembang

Hukum dan Kriminal

Modus Polisi Palsu: Dua Pria Ditangkap Usai Curi Barang Warga di Tanah Abang

Hukum dan Kriminal

Penyegelan 9 Lokasi di Gunung Geulis-Puncak: Zulhas Tegaskan Lahan Harusnya Perkebunan

Hukum dan Kriminal

Ketum KSJ Desak Polres Batu Bara Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Tegaskan Pelaku Kekerasan Seksual Harus Ditangkap!

Hukum dan Kriminal

Kasus Hilangnya Iptu Tomi Marbun: Keluarga Tuntut Keadilan Sementara Kapolres Naik Pangkat