Buron Kasus Pembacokan di Cikarang Utara Ditangkap Setelah Dua Tahun Melarikan Diri

BITVonline.com - Kamis, 12 September 2024 10:10 WIB

BEKASI — Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil menangkap Ariya alias Tile, seorang buron kasus pembacokan yang mengakibatkan kematian seorang karyawati di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Penangkapan Tile yang telah melarikan diri selama dua tahun ini mengakhiri pelarian panjangnya yang sempat membuatnya berpindah-pindah tempat.

Penangkapan Tile: Akhir dari Pelarian Dua Tahun

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan bahwa Tile ditangkap di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, setelah dua tahun menjadi buron. “Tersangka Ariya alias Tile ditangkap di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dia ditangkap seorang diri,” kata Kombes Twedi dalam keterangan persnya, Kamis (12/9/2024).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, menjelaskan lebih rinci mengenai penangkapan Tile. Menurutnya, Tile ditangkap pada Rabu, 4 September 2024, di sebuah lapak kayu di Kampung Jati Buniasih, RT 05 RW 03, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. “Tersangka kami amankan saat sedang bekerja di lapak kayu,” imbuhnya.

Pelarian Panjang dan Pengakuan Tersangka

Selama pelariannya, Tile diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan. Setelah melakukan pembacokan dan perampasan terhadap karyawati bernama Iska Rohimah pada 22 Maret 2022, Tile melarikan diri ke Bantul, Yogyakarta, di mana ia tinggal selama enam bulan. Di Bantul, Tile bersembunyi dengan tinggal di kos dan bekerja sebagai penjual oleh-oleh.

Dari Bantul, Tile kemudian berpindah ke Teluk Jambe, Karawang, dan tinggal di kosan sambil berjualan es selama setahun. Setelah merasa situasi aman, Tile kembali ke rumahnya di Kampung Wangkal, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, tempat di mana akhirnya dia ditangkap.

Dalam interogasi, Tile mengakui perbuatannya yang melibatkan kekerasan. Dia mengakui telah melakukan perampasan yang berujung pada kematian Iska Rohimah. Tile, bersama dua temannya yang sudah ditangkap lebih dulu, N alias Upan dan MRF alias Pai, terlibat dalam aksi kejam ini.

Kasus Pembacokan di Cikarang: Peran dan Keterlibatan Tersangka

Kasus ini bermula ketika Iska Rohimah, seorang karyawati, dibacok oleh ketiga tersangka saat menuju tempat kerjanya di Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Tile berperan sebagai eksekutor yang merampas tas korban, sementara Pai berperan sebagai joki yang membonceng kedua tersangka lainnya.

Tersangka N alias Upan bertindak sebagai eksekutor utama yang membacok korban. Setelah aksi kejam tersebut, Tile melarikan diri dan bersembunyi di berbagai lokasi sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.

Komitmen Kepolisian dalam Penegakan Hukum

Penangkapan Ariya alias Tile menandai keberhasilan kepolisian dalam menuntaskan kasus pembacokan yang telah menggemparkan masyarakat Cikarang. Polisi memastikan bahwa semua pelaku kejahatan, tidak peduli seberapa lama mereka melarikan diri, akan diusut hingga tuntas.

Dengan penangkapan Tile, Polres Metro Bekasi menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban serta keluarganya. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib Tile dan rekan-rekannya yang terlibat dalam kasus ini.

(K/09)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Gempa Sulut 7,6 SR, Dody Hanggodo Ungkap Titik Terdampak dan Solusi Darurat

Hukum dan Kriminal

AMPI Binjai Gelar Kopdar Bareng Wasekjend DPP, Surya Darma Sitepu Tegaskan Organisasi Pemuda Visioner dan Inklusif

Hukum dan Kriminal

DPRD Batu Bara Sampaikan Laporan Reses Tahap I, Ribuan Aspirasi Masyarakat Siap Diakomodir

Hukum dan Kriminal

Wakil Bupati Safrizal Sampaikan Nota LKPJ 2025, Bentuk Akuntabilitas Kinerja Pemerintah

Hukum dan Kriminal

DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi, Isu Plasma dan Status PLT Jadi Sorotan

Hukum dan Kriminal

Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi LKPJ 2025: Komitmen Tingkatkan Pelayanan, PAD, dan Akuntabilitas