Kasus Pemalsuan Ijazah Paket C, PKBM Bani Hasim Laporkan Yayasan As-Syafi’iyah ke Polres Lombok Tengah

BITVonline.com - Jumat, 13 September 2024 08:52 WIB

LOMBOK TENGAH  — Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Bani Hasim melaporkan pimpinan Yayasan As-Syafi’iyah Penangsak, ARN, ke Polres Lombok Tengah. ARN diduga terlibat dalam pemalsuan ijazah paket C yang mengatasnamakan PKBM Bani Hasim. Laporan ini mencuat setelah terungkapnya praktik pemalsuan yang diduga mencatut nama lembaga pendidikan tersebut.

Kasus Pemalsuan Ijazah Menghebohkan

Menurut Suparman, Kuasa Hukum PKBM Bani Hasim, pelaporan ini dilakukan setelah mereka mengetahui bahwa nama lembaga mereka dicatut dalam penerbitan ijazah palsu. “Saya menempuh jalur hukum ini karena merasa dirugikan. Nama lembaga, identitas, bahkan tanda tangan dipalsukan oleh oknum di Ponpes As-Syafi’iyah Penangsak, Praya Timur,” ungkap Suparman dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).

Kasus ini berawal saat penyidik Polres Lombok Tengah melakukan penggeledahan di Yayasan As-Syafi’iyah terkait dugaan ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD Lombok Tengah, Lalu Nursai. Selama penggeledahan, ditemukan sejumlah ijazah yang mengatasnamakan PKBM Bani Hasim.

Penggeledahan dan Temuan Bukti

Parman menjelaskan bahwa dalam proses penggeledahan, pihaknya menemukan empat lembar ijazah yang menggunakan nama PKBM Bani Hasim. “Informasi penggeledahan saya terima, dan klien kami (Hanafi) mendapat undangan klarifikasi dari penyidik. Karena kami tidak pernah menerbitkan ijazah atau menandatangani dokumen tersebut, kami membantah semua pertanyaan dari penyidik,” kata Parman.

Selanjutnya, ketua PKBM Bani Hasim memeriksa fotokopi ijazah tersebut dan mendapati bahwa nama-nama yang tertera di dalamnya tidak terdaftar sebagai peserta pendidikan di PKBM Bani Hasim. Hal ini menjadi alasan utama PKBM Bani Hasim untuk melaporkan kasus pemalsuan tersebut.

Kecurigaan Terhadap Yayasan As-Syafi’iyah

Suparman juga menambahkan bahwa terdapat dugaan pemalsuan lain yang melibatkan oknum mantan caleg yang berusaha melegalisir ijazah. “Ada juga oknum mantan caleg yang membawa ijazah palsu untuk dilegalisir, meskipun PKBM Bani Hasim tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama yang bersangkutan. Anehnya, ijazah tersebut menggunakan stempel salah satu sekolah dasar negeri di wilayah Pringgarata,” ujar Parman.

Tindakan Kepolisian dan Proses Hukum

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi. Ini adalah laporan polisi baru yang kami terima,” jelas Luk Luk.

Luk Luk juga menambahkan bahwa Yayasan As-Syafi’iyah Penangsak diduga tidak memiliki legalitas untuk menerbitkan ijazah paket C. “Yayasan tersebut menggunakan nama PKBM untuk membuat ijazah tersebut. Laporan ini merupakan laporan ketiga yang kami terima. Laporan pertama sudah disidangkan dan diputuskan, sedangkan laporan kedua terkait anggota DPRD sudah dalam proses,” tegas Luk Luk.

Kasus ini menggambarkan pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik pendidikan dan keabsahan dokumen akademik, serta upaya keras untuk menegakkan hukum dalam menangani tindakan penipuan dan pemalsuan.

(K/09)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Refly Harun Desak Polda Metro Hentikan Perkara Roy Suryo Cs, Sebut Tak Layak Ditindaklanjuti

Hukum dan Kriminal

Tim Hukum Troya Ancam Polisikan Lechumanan, Soroti Dugaan “Penyelundupan Pasal”

Hukum dan Kriminal

Relawan WNI Dibebaskan Israel, GPCI Pastikan Misi Kemanusiaan ke Gaza Berlanjut

Hukum dan Kriminal

Pemerintah Yakin Ekonomi RI Lebih Kuat dari Krisis 2008, Ini Penjelasannya

Hukum dan Kriminal

Menteri PU Sentil Pejabat, Proyek Sekolah Rakyat Dikebut Usai Tertunda

Hukum dan Kriminal

PLN Ungkap Penyebab Listrik Padam di Sejumlah Wilayah Sumatera