Polda Metro Jaya Minta Maaf atas Kasus Pungli di Samsat Bekasi, Warga Mengeluh Melalui Media Sosial

Redaksi - Sabtu, 14 September 2024 05:27 WIB

BEKASI –Kasus pungutan liar (pungli) di layanan Samsat Bekasi baru-baru ini menjadi sorotan setelah seorang warga, Tian, mengungkapkan keluhannya melalui media sosial Threads. Tian melaporkan bahwa ia dimintai uang tambahan oleh seorang oknum polisi saat mengurus balik nama dan perpanjangan pajak kendaraan bermotor.

Dalam video yang diunggah di akun Threads @arifnurcahhyo, Tian mengisahkan pengalamannya di Samsat Bekasi. Menurutnya, setelah menyelesaikan semua proses administrasi, ia diminta membayar uang sebesar Rp 550 ribu oleh seorang oknum polisi jika ingin prosesnya dipercepat. Jika tidak membayar, ia harus menunggu hingga tiga hari untuk mendapatkan pelayanan yang sama.

“Saya datang ke Samsat Bekasi untuk balik nama dan perpanjangan pajak kendaraan. Setelah semua berkas selesai, saya diminta untuk membayar Rp 550 ribu agar prosesnya lebih cepat. Kalau tidak, saya harus menunggu tiga hari,” kata Tian dalam video yang beredar.

Tian mengaku menolak membayar dan memilih untuk menunggu tiga hari. Ia kemudian berteriak di loket dengan harapan menarik perhatian petugas dan melaporkan tindakan pungli tersebut. Namun, ia malah menghadapi situasi yang tidak diharapkan. Tian mengaku diinterogasi oleh petugas lain di sebuah ruangan dan merasa tidak diberikan bantuan.

“Ketika saya berteriak untuk melaporkan pungli, malah saya yang diinterogasi. Saya merasa niat saya untuk melaporkan kasus ini malah berbalik menjadi masalah baru,” ungkap Tian dengan nada kesal.

Menanggapi kasus ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, meminta maaf atas kejadian tersebut. Latif menegaskan bahwa tindakan pungli yang dilakukan oleh oknum di Samsat Bekasi adalah perbuatan yang tidak terpuji. Ia memastikan bahwa pihaknya sedang menindak tegas oknum tersebut melalui Propam Polda Metro Jaya.

“Ini tentunya kelakuan yang tidak terpuji. Dan ini saya sendiri sungguh mohon maaf. Apabila ada anggota yang melakukan hal tersebut, silakan lapor ke kami dan Propam yang ada di Polda Metro Jaya,” kata Latif di Polda Metro Jaya.

Latif menjelaskan bahwa oknum yang terlibat adalah pelayan urusan BPKB di Samsat. “Aksi pungli ini dilakukan oleh oknum di bagian pelayanan BPKB. Seharusnya dalam proses pelayanan sudah ada standar yang jelas dan tidak perlu ada penawaran atau permintaan imbalan,” tambahnya.

Kombes Latif juga menegaskan bahwa Propam Polda Metro Jaya telah menindak oknum tersebut dan memastikan bahwa hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi. “Untuk anggota ini, sudah dilakukan penindakan oleh Propam,” ujarnya.

Sementara itu, Tian menyarankan agar Samsat Bekasi mencopot banner anti pungli yang terpasang di kantor mereka. “Jika memang ada pungli, banner anti pungli itu hanya sekadar hiasan. Copot saja, karena tidak berguna,” tegasnya.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang ketat terhadap praktik pungli di layanan publik serta perlunya tindakan tegas terhadap pelanggaran untuk memastikan keadilan bagi masyarakat. Polda Metro Jaya diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang lebih proaktif untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Pendiri Sekolah Harapan Ibu Prihatin Temuan Ratusan Senjata, Yayasan Minta Sekolah Disterilisasi

Hukum dan Kriminal

Polisi Dalami Sosok Staf Eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang Disebut Antar Jasad Sutrimo, Ekshumasi Segera Dilakukan

Hukum dan Kriminal

Makan Telur 5 Kali Seminggu, Risiko Alzheimer Disebut Lebih Rendah!

Hukum dan Kriminal

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Riau, Ini Kronologinya

Hukum dan Kriminal

Dibilang Pengecut, Dokter Tifa: Saya Hijrah, Bukan Mundur dari Polemik Ijazah Jokowi!

Hukum dan Kriminal

Akses Pemandian Air Panas Sidebuk-debuk Diblokade Warga, Tiga Orang Diamankan