JAKARTA – Kasus pembunuhan yang menggegerkan Jagakarsa, Jakarta Selatan, oleh Panca Darmansyah (41) akan memasuki babak penting. Sidang vonis untuk Panca Darmansyah, yang telah mengakui membunuh empat anak kandungnya, dijadwalkan digelar besok, Selasa (17/9), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan ini akan dibacakan di ruang sidang 03 PN Jaksel.
Proses Hukum dan Tuntutan
Menurut informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Jaksel, sidang putusan akan menjadi agenda utama pada hari tersebut. Sejak awal, kasus ini menarik perhatian publik dan media karena tindakan kejam Panca yang menewaskan keempat anaknya secara sengaja dan direncanakan.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Andy Jaya Aryandi membacakan tuntutan terhadap Panca Darmansyah. JPU menuntut hukuman mati bagi Panca atas tuduhan pembunuhan berencana. “Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati,” tegas JPU Aryandi pada sidang 12 Agustus lalu.
Jaksa menilai bahwa Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap keempat anaknya dengan sengaja serta direncanakan terlebih dahulu, sesuai dengan dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Selain itu, Panca juga didakwa melakukan kekerasan terhadap istrinya yang berinisial DM, melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pertimbangan Jaksa dan Perbuatan Memberatkan
Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan beberapa perbuatan yang memberatkan hukuman Panca. Tiga aspek utama menjadi pertimbangan, yaitu:
Luka Mendalam untuk Saksi DM: Kekejaman tindakan Panca telah menyebabkan luka mendalam bagi DM, istri yang kehilangan keempat anaknya.Perbuatan Tidak Berperi Kemanusiaan: Pembunuhan sadis terhadap anak kandungnya sendiri menunjukkan kurangnya rasa kemanusiaan.Akibat Kekerasan: Perbuatan Panca juga mengakibatkan luka fisik dan psikologis pada saksi korban DM.
Kejadian ini tidak hanya memicu kecaman dan rasa duka mendalam dari masyarakat, tetapi juga menarik perhatian luas dari media. Kasus ini mencerminkan isu-isu sosial yang kompleks, termasuk kekerasan dalam rumah tangga dan dampaknya terhadap anggota keluarga.
(K/09)