MANADO –Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu telah menangkap tiga Warga Negara China, yakni Zhuang Jiansheng, Chen Zhonghua, dan Yin Zhijun, atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Ketiga individu tersebut masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan, tetapi dilaporkan terlibat dalam kegiatan pengujian sampel material tambang di wilayah Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut, Ronald Lumbuun, melalui Harapan, Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, mengungkapkan bahwa ketiga WN China ini tidak hanya menyalahgunakan visa, tetapi juga melakukan aktivitas berbahaya. “Mereka melakukan pengujian sampel material tambang di sebuah hotel di Kotamobagu dengan menggunakan bahan kimia yang berpotensi membahayakan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (17/9).
Aktivitas Berbahaya
Insiden ini terungkap setelah pengambilan sampel batuan dari lokasi tambang di beberapa desa di Tanoyan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Setelah mengambil sampel, mereka membawanya ke hotel dan melakukan pengujian menggunakan peralatan dan bahan kimia yang tidak sesuai dengan prosedur resmi. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 21 Agustus 2024, dan tidak memiliki izin yang sah, serta tidak di bawah pengawasan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Harapan menegaskan, “Aktivitas tersebut jelas melanggar aturan. Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone, alat pengukur material, bahan kimia, dan dokumen terkait.”
Pelanggaran Hukum
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa ketiga WN China tersebut menggunakan visa kunjungan yang seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan bisnis seperti rapat atau negosiasi, bukan untuk kegiatan yang terkait dengan pertambangan. Khususnya untuk Zhuang Jiansheng, ia sudah beberapa kali melakukan perjalanan ke Indonesia, yang disebut sebagai Indeks D2, menunjukkan riwayat pelanggaran yang lebih panjang.
“Chen Zhonghua dan Yin Zhijun juga masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan, dan mereka tidak berhak terlibat dalam kegiatan pertambangan,” tambah Harapan.
Ketiga tersangka kini diduga kuat melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jika terbukti bersalah, mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp 500.000.000. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana, karena terlibat langsung dalam kegiatan pengujian material tambang tersebut.
Tindak Lanjut
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Arthur Mawikere, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawasi aktivitas WN asing di Indonesia untuk mencegah pelanggaran serupa. “Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan, terutama dalam hal kegiatan yang melibatkan sumber daya alam,” ujarnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap izin tinggal WN asing dan kegiatan mereka di Indonesia. Pihak imigrasi mengingatkan agar semua WN yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Pihak berwenang akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk memastikan bahwa pelanggaran semacam ini tidak terulang di masa mendatang.
(N/014)