MEDAN –Dr. Tiromsi Sitanggang, seorang dosen dan notaris berusia 61 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan suaminya, Rusman Maralen Situngkir (61). Pembunuhan ini terjadi di rumah mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, pada 22 Maret 2024. Tiromsi kini harus merasakan dinginnya sel tahanan setelah polisi menangkapnya.
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada wartawan, Tiromsi menegaskan bahwa ia tidak merasa bersalah dan tetap membantah tuduhan tersebut. “Saya sangat kecewa. Apa yang menjadi mensrea, kalau dibilang saya ikut membunuh, boleh saya angkat tangan, saya orang Nasrani. Demi Tuhan saya tidak membunuh,” ujarnya dengan tegas.
Kejadian ini bermula ketika Tiromsi mengklaim suaminya meninggal akibat kecelakaan. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian, tidak ditemukan tanda-tanda kecelakaan di lokasi kejadian. Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Piliang, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai kematian RMS yang awalnya dikatakan akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, setelah melakukan pengecekan, tim menemukan kejanggalan.
“Kami melakukan pengecekan dan tidak menemukan tanda-tanda bekas kecelakaan. Korban telah dibawa untuk dimakamkan di Sidikalang, tetapi keluarga merasa curiga dan melaporkan hal ini ke kami,” kata Alex.
Setelah ekshumasi dilakukan, ditemukan luka-luka di tubuh RMS, termasuk sobekan di bawah mata, memar di kepala, dan luka di alat kelamin. Dari hasil autopsi, terungkap bahwa kematian RMS adalah akibat penganiayaan, bukan kecelakaan. “Kami berkeyakinan ini bukan kecelakaan lalu lintas. Kami menemukan banyak luka di tubuh korban,” tambah Alex.
Tiromsi mengaku bahwa meskipun suaminya mengalami sakit stroke, ia selalu merawat dan menyayangi RMS. “Saya sangat mencintai suami saya. Selama berumah tangga, saya yang merawatnya saat sakit. Suami saya tidak pernah memberikan nafkah, tapi saya tetap bertahan karena takut akan Tuhan,” katanya.
Saat ditanya tentang motif pembunuhan, Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Tiromsi juga mengaku kecewa dengan keadaan yang menimpanya dan menyebut bahwa selama ini ia adalah istri yang setia. “Kalau saya ada, saya akui. Kalau usia menjelang 60-an, dari segi apapun, tak ada lagi masa bertengkar,” imbuhnya.
Kasus ini menyoroti kompleksitas hubungan rumah tangga dan mengingatkan kita akan pentingnya keadilan dalam proses hukum. Tiromsi kini menghadapi ancaman hukuman berat jika terbukti bersalah, sementara kepolisian terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran di balik kematian RMS.
Dengan segala bukti dan kesaksian yang ada, publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang mengguncang Kota Medan ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil, demi keadilan bagi korban dan semua pihak yang terlibat.
(N/014)