Dukun Pijat Dihukum 15 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Pengusaha Kafe di Malang

BITVonline.com - Rabu, 18 September 2024 07:13 WIB

MALANG –Abdul Rahman, seorang dukun pijat yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan mutilasi pengusaha kafe asal Surabaya, resmi divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Malang. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Wayan Eka Mariata, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Garuda.

Sidang berlangsung sekitar pukul 10.58 WIB, dengan Abdul Rahman didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan terhadap terdakwa telah terbukti dengan cukup jelas, terutama mengenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 181 KUHP terkait dengan penghilangan mayat.

“Majelis berpendapat bahwa unsur kesengajaan dalam tindak pidana ini telah terpenuhi,” ujar I Wayan Eka Mariata saat membacakan putusan. Hakim menambahkan bahwa meskipun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencakup Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, majelis hakim tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan tersebut.

Kronologi Kasus

Kasus ini terungkap pada awal Januari 2024 ketika seorang pengusaha kafe, Adrian Prawono (34), dilaporkan hilang oleh keluarganya. Investigasi polisi membawa mereka menemukan mobil dan handphone milik korban, yang menjadi titik awal penyelidikan lebih lanjut. Pada akhirnya, potongan kepala korban ditemukan di tepi Sungai Bango, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang.

Diketahui bahwa Adrian saat itu tengah menjalani pijat di praktik dukun pijat yang dijalankan oleh Abdul Rahman. Menurut laporan, lokasi kejadian pembunuhan dan mutilasi terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Raya Sawojajar.

Putusan Hakim dan Konsekuensi

Hakim I Wayan Eka Mariata menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Abdul Rahman. “Majelis sepakat untuk menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” tambahnya. Selain itu, barang bukti berupa sepeda motor Mio akan dirampas untuk negara, sedangkan handphone dan ember yang digunakan dalam kejahatan akan dimusnahkan. Sementara itu, satu unit mobil Toyota Rush akan dikembalikan kepada pemiliknya.

Keluarga korban menyambut keputusan tersebut dengan harapan agar keadilan bagi Adrian dapat tercapai, meskipun kehilangan mereka tidak akan terobati. “Kami berharap hukuman ini menjadi pelajaran bagi orang lain dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” ungkap salah satu anggota keluarga.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan media, mengingat brutalitas tindakan yang dilakukan oleh terdakwa serta latar belakang profesinya sebagai dukun pijat. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik yang tidak terdaftar dan berpotensi membahayakan.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

KAI Siap Tindak Lanjuti Instruksi Prabowo Usai Tinjau Bantaran Rel Senen

Hukum dan Kriminal

Eks Sekretaris MA, Minta Dibebaskan dalam Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hukum dan Kriminal

2 Bocah Hanyut di Sungai Silau Asahan, Tim SAR Masih Lakukan Pencarian

Hukum dan Kriminal

Di Tengah Efisiensi, Program Makan Bergizi Gratis Tetap Dipertahankan

Hukum dan Kriminal

Bantuan Pangan Diperpanjang, Pemerintah Kejar Target 33,2 Juta Penerima

Hukum dan Kriminal

Airlangga Hartarto Bahas Efisiensi Anggaran dan Penerimaan Negara di Istana, Hasil Rapat Dilaporkan ke Presiden Prabowo