JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membawa seorang warga negara Taiwan berinisial YCY, 42 tahun, ke gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 26 Oktober 2026.
YCY merupakan tersangka dalam kasus penyelundupan 1,16 ton narkotika jenis ketamin yang diangkut menggunakan kapal tanker MT Global.
Berdasarkan pantauan di lokasi, YCY tiba di gedung Bareskrim sekitar pukul 18.56 WIB.
Baca Juga: Luhut Usul Kerugian Negara Tak Otomatis Dianggap Korupsi, Begini Sikap Presiden Prabowo Ia terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye, kedua tangannya diborgol, dan wajahnya tertutup masker saat digiring petugas ke dalam gedung.
Kedatangan YCY turut diikuti dengan pengamanan barang bukti berupa 1,16 ton ketamin.
Satu unit mobil boks berukuran besar membawa barang bukti tersebut ke pelataran gedung Bareskrim.
Petugas kemudian menurunkan sejumlah paket ketamin yang telah dikemas dalam plastik berlogo Bareskrim Polri untuk diamankan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Cahyo Hutomo, mengatakan kedatangan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan perkembangan dari pengungkapan kasus penyelundupan ketamin menggunakan kapal tanker yang dicegat di perairan perbatasan Indonesia.
"Izinkan saya menyampaikan beberapa perkembangan daripada pengungkapan kapal tanker bermuatan ketamin yang kita lakukan pencegatan di wilayah batas wilayah Laut Andaman Selatan yang berbatasan dengan Sumatra," kata Cahyo di Bareskrim Polri, Senin (26/10/2026).
Menurut Cahyo, kasus tersebut sebelumnya telah dirilis langsung oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Pada Senin malam, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Bareskrim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Malam ini kita hanya ingin menyampaikan perkembangannya bahwa telah tiba para tersangka daripada kejadian tersebut, kemudian dengan barang buktinya," ujar Cahyo.