DELI SERDANG — Petugas gabungan Polda Sumatera Utara, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 12 orang yang hasil tes urinenya dinyatakan positif metamfetamina atau zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, mengatakan penggerebekan berlangsung di Dusun VII, Tanjung Pamah, Desa Namorambe Julu, Kecamatan Kutalimbaru, pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 16.10 WIB.
Baca Juga: Harga Ayam di Medan Turun Jadi Rp 27 Ribu per Kg, 4 Daerah di Sumut Masih di Atas HET Menurut Andy, operasi tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan peredaran narkoba di kawasan itu.
"Melakukan penindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba," kata Andy, Senin (26/10/2026).
Sebanyak 12 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Mereka terdiri atas 11 laki-laki dan satu perempuan. Seluruhnya menjalani tes urine di lokasi dan dinyatakan positif metamfetamina.
Kedua belas orang itu masing-masing berinisial VJA (40), SES (26), BA (30), Su (43), Sy (20), PA (39), DP (38), AA (25), RG (28), S (48), PR (41), dan Mu (54).
"Yang kita amankan positif menggunakan narkoba jenis metafetamina atau narkoba jenis sabu," ucapnya.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan sebuah barak yang diduga digunakan sebagai tempat mengonsumsi sabu.
Barak tersebut kemudian dirobohkan dan dibakar oleh petugas.
"Ada barak narkoba milik pengedar yang dijadikan tempat konsumsi sabu," ujarnya.