PADANG LAWAS UTARA – Reza Surya Mardhika, S.H., M.H., resmi menjabat Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta), Sumatera Utara.
Ia diminta menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin Kepala Kejari Padang Lawas Utara, Muhammad Junaidi, S.H., M.H., di aula kantor Kejari Paluta, Senin (26/10/2026).
Baca Juga: Festival Seni dan Qasidah Simalungun 2026 Meriah, 256 Peserta dari 29 Kecamatan Unjuk Bakat Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan kejaksaan setempat.
Dalam sambutannya, Muhammad Junaidi meminta pejabat yang baru dilantik segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja serta menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti membutuhkan ketelitian serta pertanggungjawaban yang jelas.
Setiap tahapan pekerjaan harus dilaksanakan secara transparan agar prosesnya berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Penting untuk mengedepankan ketelitian, transparansi, serta akuntabilitas, khususnya dalam pelaksanaan tugas pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, agar seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sebelum dipercaya menduduki jabatan tersebut, Reza menjabat Kepala Subseksi II Intelijen Kejaksaan Negeri Medan.
Ia menggantikan Ferry M. Julianto Sitanggang sebagai Kasi PAPBB Kejari Padang Lawas Utara.
Dalam jabatan barunya, Reza akan menangani tugas di bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti sesuai kewenangan kejaksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.