MEDAN – Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Asahan menangkap dua pria berinisial MAH dan FSO yang diduga terlibat dalam pembunuhan Muhammad Imran (33), seorang pengemudi taksi online. Korban diduga dirampok di Kabupaten Deli Serdang, sedangkan jasadnya ditemukan di parit perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Asahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah warga menemukan jasad korban di Jalan Martil, Kelurahan Dadi Mulyo, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Setelah menerima informasi penemuan mayat, polisi mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga mengalami pencurian dengan kekerasan di Jalan Kates, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Baca Juga: 5 Fakta Penembakan Anggota Ormas di Deli Serdang: Kronologi, Modifikasi Senpi, hingga 8 Warga Terluka "Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di Jalan Kates, Kabupaten Deli Serdang. Korban diketahui bekerja sebagai pengemudi transportasi daring," kata Cornelius, Minggu (25/10/2026).
Setelah kejadian, korban tidak kunjung pulang ke rumah. Keluarga juga kehilangan kontak dengan Imran selama kurang lebih dua hari sebelum akhirnya mengetahui kabar penemuan jasadnya.
Saat ditemukan di parit perkebunan kelapa sawit, tubuh korban mengalami sejumlah luka. Polisi menyebut terdapat luka tusuk dan luka sayat pada tubuh korban. Sementara itu, mobil dan ponsel milik korban tidak ditemukan di sekitar lokasi penemuan jasad.
Tim gabungan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan lokasi, autopsi, hingga analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengantongi identitas dua orang yang diduga terlibat.
MAH dan FSO ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas Cornelius.
Setelah menangkap keduanya, polisi menelusuri keberadaan barang-barang milik korban yang diduga dibawa para pelaku. Hasilnya, mobil korban ditemukan oleh tim gabungan di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, saat diduga hendak dijual.
Adapun ponsel milik korban diduga telah dijual oleh para pelaku. Polisi masih mendalami keberadaan serta proses penjualan perangkat tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut. Barang bukti itu meliputi pisau, gergaji kawat yang diduga digunakan sebagai alat penjerat, serta sarung tangan.