MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum dapat mengeksekusi Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, terpidana kasus alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Kabupaten Langkat. Eksekusi yang direncanakan pada Kamis (22/10/2026) tertunda setelah tim dokter menyatakan kondisi kesehatannya belum memungkinkan untuk menjalani hukuman penjara.
Akuang sebelumnya dijemput tim Kejati Sumut dari kediamannya untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan. Namun, setelah menjalani pemeriksaan oleh tim dokter yang dihadirkan kejaksaan, ia tidak dibawa ke rumah tahanan, melainkan dirujuk menggunakan ambulans ke Rumah Sakit Columbia Asia di Medan.
Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Bani Ginting, mengatakan hasil pemeriksaan dokter menunjukkan Akuang membutuhkan penanganan medis lebih lanjut terkait kondisi jantungnya.
Baca Juga: Kejati Sumut Eksekusi Mantan Kades Tapak Kuda dalam Kasus Alih Fungsi Hutan Langkat "Bahwa dokter mengatakan bahwa ketika pada saat dilakukan pemeriksaan terpidana ini dalam keadaan kurang sehat dan harus dirujuk kembali ke rumah sakit. Kalau dia karena ada tindakan yang harus dilakukan dan rawat jalan karena sakit jantung," kata Bani di kantor Kejati Sumut.
Bani menegaskan, kejaksaan menunda pelaksanaan eksekusi dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terpidana. Pihaknya akan terus memantau perkembangan kondisi Akuang sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Ya kami akan pantau kondisi kesehatan terpidana seperti apa nantinya," ujar Bani.
Menurut Bani, pemeriksaan medis dilakukan sebelum eksekusi untuk memastikan kondisi terpidana memungkinkan menjalani hukuman. Tim dokter yang dihadirkan kejaksaan menyatakan kondisi Akuang belum memungkinkan untuk langsung dibawa menjalani masa tahanan.
"Namun kan dalam hal proses untuk mengeksekusi itu memang harus ada terlebih dahulu. Kita pastikan semua ke dalam dalam keadaan sehat, baik itu jasmani maupun rohani. Makanya kita siapkan dokter terlebih dahulu," katanya.
Akuang diketahui belum menjalani penahanan selama proses persidangan perkara yang menjeratnya. Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan kasasi yang menyatakan dirinya terbukti bersalah dan menghukumnya dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Putusan tersebut tercantum dalam perkara nomor 2657 K/PID.SUS/2026. Selain pidana penjara, Akuang diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.
Ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 atau sekitar Rp856,8 miliar. Nilai uang pengganti tersebut diperberat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Akuang terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.