JAKARTA — Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Bareskrim Polri membongkar dugaan penyelundupan 1 ton ketamin menggunakan kapal MT Global 168.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan awak kapal, terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Tiongkok/Taiwan.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pemantauan panjang terhadap pergerakan kapal yang telah dilakukan sejak Agustus 2026.
Baca Juga: Kejati Sumut Eksekusi Mantan Kades Tapak Kuda dalam Kasus Alih Fungsi Hutan Langkat Identitas MT Global 168 terungkap melalui dokumen docking atau dokumen terkait proses perawatan kapal yang ditemukan di kapal Fushanxing 1, yang sebelumnya ditangkap karena mengangkut 800 kilogram ketamin.
"Kita memang seperti itu. Kita selalu menganalisa kapal itu tidak sebentar, ya, tiga bulan tuh paling sebentar, enam bulan. Ya, nah identitas kapal ini terungkap, ya, dari dokumen docking yang ditemukan di atas kapal yang kita tangkap sebelumnya," kata Jenderal Suyudi dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkotika di Pelabuhan Bengawan, Jumat, 23 Oktober 2026.
Kapal Fushanxing 1 sebelumnya ditangkap dengan empat tersangka.
Dari pengembangan kasus tersebut, aparat kemudian menelusuri identitas dan pergerakan kapal lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.
Menurut Suyudi, pada September 2026, MT Global 168 berangkat dari tempat docking di Pasir Gudang, Johor, Malaysia, menuju perairan Laut Andaman, Thailand.
Sebelum melanjutkan perjalanan, kapal itu sempat singgah di Port Klang untuk mengisi air dan bahan bakar.
Setelah beberapa hari, kapal tersebut melanjutkan pelayaran ke Laut Andaman.
Di wilayah itu, kapal diduga melakukan transaksi ship-to-ship, yakni pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lain.
Suyudi menjelaskan, metode tersebut digunakan penyelundup untuk memindahkan barang tanpa harus melakukan transaksi secara langsung di pelabuhan.