MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menunda eksekusi terhadap Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, terpidana kasus pengalihan fungsi kawasan hutan suaka margasatwa menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Langkat.
Penundaan dilakukan setelah Alexander dinyatakan mengalami gangguan kesehatan jantung dan harus menjalani perawatan lebih lanjut.
Tim intelijen Kejati Sumut sebelumnya menjemput Alexander dari kediamannya pada Kamis malam, 22 Oktober 2026, untuk dibawa ke kantor kejaksaan.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Dalami Peran Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut Namun, rencana eksekusi tersebut batal setelah dokter memeriksa kondisi kesehatannya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Alexander terlihat keluar dari gedung Kejati Sumut menggunakan kursi roda dalam kondisi lemas.
Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Bani Immanuel Ginting, mengatakan Alexander telah diamankan oleh tim intelijen sebelum dibawa ke kantor kejaksaan untuk menjalani proses eksekusi.
Namun, hasil pemeriksaan dokter menunjukkan terpidana tersebut belum memungkinkan menjalani proses penahanan.
"Terpidana dalam keadaan kurang sehat dan harus dirujuk kembali ke Rumah Sakit Columbia, dikarenakan harus ada tindakan yang dilakukan dan rawat jalan sebab Alexander sakit jantung," ujar Bani saat ditemui di area Gedung Kejati Sumut.
Bani mengatakan Alexander kemudian dibawa kembali ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Kejati Sumut akan berkoordinasi dengan keluarga dan dokter untuk memantau perkembangan kondisi kesehatannya sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Terdakwa belum ditahan, langkah selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak keluarga melalui dokter, nanti kita tanyakan apakah kondisinya sudah sehat atau belum, nanti kita tentukan sikap selanjutnya," imbuh Bani.
Meski eksekusi belum terlaksana, Bani menyatakan pihak kejaksaan tetap memantau kondisi Alexander selama menjalani perawatan di rumah sakit.