JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mendalami peran Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Penyidik akan mencermati fakta-fakta persidangan, termasuk persoalan pergeseran anggaran proyek jalan senilai sekitar Rp 165 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan informasi yang muncul dalam persidangan akan menjadi bahan pendalaman dalam proses penyidikan yang masih berjalan.
Baca Juga: KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi BBPJN Sumut, Dugaan Penerimaan Uang Capai Rp8,37 Miliar "Nah itu akan nanti didalami di proses penyidikan yang saat ini berjalan," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Oktober 2026.
Taufik menjelaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara mencakup sejumlah klaster yang berkaitan dengan pihak dan sumber anggaran berbeda.
Saat ini, KPK berfokus mengusut dugaan korupsi di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
Meski begitu, KPK tidak menutup kemungkinan memperluas penyidikan ke lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara jika ditemukan bukti yang mendukung.
"Nanti memang apakah ada kemudian pengembangan-pengembangan baik yang di lingkungan pemerintah daerah gitu karena ini anggarannya kan pasti beda, kalau balai besar kan tentunya anggaran APBN ya di pusat," kata Taufik.
Menurut dia, proyek yang dikelola BBPJN menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Sementara itu, proyek yang menjadi kewenangan pemerintah daerah menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Penyidik akan menelaah informasi dari penyidikan sebelumnya maupun fakta yang terungkap selama persidangan untuk menentukan arah pengembangan perkara.
"Jadi setiap fakta-fakta baik di proses penyidikan yang berjalan saat itu dan fakta-fakta di persidangan, termasuk juga yang kemudian menjadi dasar teman-teman di penyidikan mengembangkan perkara ini," ujarnya.