JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2023–2025.
Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Wabup Batu Bara Serahkan Bantuan Sarana Ibadah untuk 13 Pesantren Tujuh tersangka yang ditahan terdiri atas pejabat BBPJN Sumatera Utara dan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK).
Mereka adalah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Rahmad Parulian, Faisal, Heri Handoko, T. Rahmatsyah Putra, Manaek Manalu, dan Munson Ponter Paulus Hutauruk.
Sementara itu, tersangka Dicky Erlangga, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara, belum ditahan karena tidak menghadiri pemeriksaan.
KPK menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Dicky pada Senin, 26 Oktober 2026.
Lembaga antirasuah itu meminta yang bersangkutan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
"Pemanggilan kedua selanjutnya akan dilakukan pada Senin (26/10)," ujar Taufik.
Ketujuh tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026.
Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam keterangannya, Taufik menjelaskan bahwa para tersangka diduga menerima uang dari dua perusahaan yang memenangkan proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.