JAKARTA – Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mempertimbangkan untuk melaporkan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, ke Polda Metro Jaya. Tifa menilai Dian diduga memberikan keterangan yang menyesatkan terkait unggahan foto yang diklaim sebagai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Rencana pelaporan tersebut disampaikan Tifa seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026). Menurut dia, keterangan Dian perlu dipersoalkan karena dinilai telah membuat masyarakat percaya bahwa foto ijazah tersebut merupakan dokumen asli yang diperolehnya secara langsung.
"Kami mempertimbangkan untuk melaporkan Dian Sandi ke Polda Metro Jaya karena telah memberikan keterangan palsu kepada masyarakat dan melakukan pengelabuan," ujar Tifa.
Baca Juga: Bikin Kaget di Sidang Dokter Tifa! Saksi Pengunggah Ijazah Jokowi Ngaku Tak Pernah Lihat Dokumen Asli Tifa mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan pasal-pasal yang dinilai berkaitan dengan persoalan tersebut. Dengan demikian, pelaporan itu belum dapat disebut telah resmi diajukan berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut.
Tifa juga menyoroti hubungan Dian Sandi dengan Jokowi. Ia menyebut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipelajarinya, Dian mengaku baru mengenal Jokowi sejak 2022. Namun, Tifa menilai pernyataan Dian dalam sebuah wawancara pada 1 Mei 2025 menunjukkan kesan seolah-olah keduanya memiliki hubungan yang dekat.
Selain itu, Tifa menyinggung keterangan mengenai nama Purwoko yang dikaitkan dengan Jokowi. Menurut Tifa, dalam persidangan Dian menyebut informasi tersebut diperolehnya dari salah seorang anggota keluarga Jokowi yang tidak bersedia mengungkapkan identitasnya.
Persoalan lain yang disorot Tifa adalah asal-usul foto ijazah yang diunggah Dian melalui media sosial X pada April 2025. Tifa menyebut Dian tidak mengambil foto dokumen tersebut secara langsung dan memperoleh gambar digital itu dari akun X bernama @hyperpoison, yang menurutnya kini sudah tidak tersedia.
Tifa menilai pengunggahan ulang gambar tersebut dengan keterangan yang menyebutnya sebagai ijazah asli berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia juga mengaku telah mengantongi tangkapan layar komunikasi antara Dian dan akun tersebut tertanggal 27 April 2025.
Menurut Tifa, bukti itu akan dipertimbangkan sebagai dasar untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Meski demikian, penilaian Tifa mengenai adanya dugaan keterangan palsu maupun pengelabuan merupakan pernyataannya sebagai terdakwa dan belum dengan sendirinya menjadi kesimpulan hukum.
Sementara itu, Dian Sandi menyatakan tidak takut menghadapi persoalan tersebut, pada Kamis (22/10/2026), Dian mengatakan dirinya siap menghadapi ancaman hukuman yang disebutnya muncul dalam persidangan.
"Di persidangan tadi saya diancam 7 tahun penjara oleh pihak dr Tifa namun saya menjawab seumur hidup pun saya sanggup," tegas Dian.
Perkara yang menjerat Dokter Tifa masih bergulir di PN Jakarta Timur. Keterangan para saksi dan bukti yang diajukan dalam persidangan akan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara tersebut.* (fj/dh)