JAKARTA – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dijadwalkan berlangsung pada Kamis (5/11/2026). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membutuhkan waktu untuk bermusyawarah sebelum menentukan putusan terhadap terdakwa.
Penundaan jadwal pembacaan putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Elyarahma Sulistyowati dalam persidangan pembacaan duplik, Kamis (22/10/2026).
"Kita akan tunda untuk putusan hari Kamis, hari Kamis tanggal 5 November 2026 ya, kami butuh waktu untuk bermusyawarah," kata Elyarahma dalam persidangan.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Refly Harun Tantang Jaksa Bawa Ijazah Asli Jokowi: Jangan-jangan Memang Tak Ada! Dalam dupliknya, Hery meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ia juga meminta agar dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa.
Hery menyatakan dirinya tidak menerima dakwaan dan tuntutan JPU. Ia meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas dalam perkara yang menjeratnya.
"Dengan tidak adanya penerimaan oleh terdakwa atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum maka demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dan keadilan demi hukum untuk membebaskan terdakwa Hery Susanto dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Hery.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap yang disebut berhubungan dengan penerbitan dokumen maladministrasi. Hery sebelumnya didakwa menerima suap dalam perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pembacaan duplik menjadi bagian dari rangkaian persidangan setelah terdakwa menyampaikan pembelaan dan jaksa memberikan tanggapan. Selanjutnya, majelis hakim akan bermusyawarah sebelum membacakan putusan pada jadwal yang telah ditetapkan.
Sidang putusan pada 5 November mendatang akan menentukan bagaimana majelis hakim menilai dakwaan, tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.* (oz/dh)