SLAWI – Masyarakat Tegal Bersatu (MTB) mengadukan dugaan pengondisian pengadaan barang dan jasa di lingkungan pendidikan Kabupaten Tegal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal. Aduan tersebut mencakup pengadaan buku sekolah, jasa perjalanan wisata siswa, hingga pelaksanaan program revitalisasi SMP Tahun Anggaran 2026.
Koordinator MTB, Ismet Gunawan, mengatakan laporan itu disampaikan dengan harapan aparat penegak hukum menelusuri proses pengadaan dan penggunaan anggaran pendidikan di Kabupaten Tegal.
Menurut MTB, terdapat tiga persoalan utama yang perlu diperiksa, yakni dugaan pengarahan pengadaan buku kepada penyedia tertentu, dugaan pemusatan penyedia jasa tur wisata siswa, serta dugaan pengarahan pelaksana proyek revitalisasi sekolah kepada pihak ketiga tertentu.
Baca Juga: Dugaan Permainan Dana BOS dan Proyek Sekolah Memanas, Pejabat Disdik Tegal Dilaporkan ke Kejaksaan MTB meminta Kejari Kabupaten Tegal menelaah dokumen pengadaan, mekanisme pemilihan penyedia, serta pelaksanaan kegiatan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Dalam aduannya, MTB menyoroti pengadaan buku teks utama, buku nonteks, dan buku muatan lokal Bahasa Jawa di sejumlah SMP. Organisasi tersebut menduga terdapat pengarahan agar pengadaan hanya dilakukan melalui satu atau dua penyedia tertentu.
Ismet menilai dugaan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan proses pengadaan berlangsung secara transparan dan tidak membatasi persaingan secara tidak semestinya.
Pemeriksaan, menurut MTB, perlu mencakup perencanaan kebutuhan buku oleh sekolah, proses pemilihan penyedia, kewajaran harga, hingga kesesuaian barang yang diterima dengan nilai pembayaran.
Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga menjadi salah satu aspek yang diminta untuk ditelusuri, terutama terkait kesesuaian belanja dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran terkait.
Selain pengadaan buku, MTB turut menyoroti kegiatan perjalanan wisata siswa SMP atau turwista di Kabupaten Tegal. Dalam aduannya, organisasi tersebut menduga terdapat pengarahan agar sekolah menggunakan jasa penyedia tertentu, yakni Tijani Tour.
MTB juga meminta klarifikasi mengenai informasi hubungan kekerabatan pemilik agen perjalanan tersebut dengan Bupati Tegal. Menurut organisasi itu, informasi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan tidak ada intervensi atau konflik kepentingan dalam proses pemilihan penyedia.
Meski demikian, hubungan kekerabatan dengan pejabat publik tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penelusuran diperlukan untuk mengetahui apakah pemilihan penyedia dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku atau dipengaruhi arahan pihak tertentu.
MTB berharap aparat penegak hukum memeriksa dokumen penawaran, perjanjian kerja sama, komunikasi terkait kegiatan, serta mekanisme pemilihan penyedia jasa tur wisata siswa.