MEDAN — Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim membantah menerima uang dari kontraktor Yaqub Abdhal Al Mu'arif dalam perkara dugaan suap proyek yang menjerat keduanya.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Ondim mengatakan pertemuannya dengan Yaqub hanya membahas pekerjaan, bukan uang proyek.
Pernyataan itu disampaikan Ondim saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Yaqub Abdhal di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 22 Oktober 2026.
Baca Juga: Wali Kota Medan Ajak Santri Kuasai Teknologi dan Inovasi Menuju Indonesia Emas 2045 Sidang dipimpin hakim ketua Asad Rahim Lubis, didampingi Cipto Hosari Nababan dan Syah Rizal.
Ondim yang mengenakan kemeja batik menegaskan tidak menerima uang dari Yaqub, kontraktor yang didakwa dalam perkara tersebut.
"Saya tidak menerima uang dari Yaqub, waktu itu hanya mempertanyakan kerjaan ke Pak Yaqub," ujar Ondim.
Ia juga membantah adanya pembicaraan mengenai uang proyek ketika bertemu dengan Yaqub.
"Mohon maaf, pagi itu bertemu saudara Yaqub mempertanyakan kerjaan dan tidak ada membahas soal duit," ungkap Ondim.
Dalam persidangan, Ondim menjelaskan bahwa Yaqub bukan bagian dari tim sukses resminya dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Langkat 2024.
Namun, ia mengakui Yaqub turut membantu pemenangannya.
"Mohon maaf Pak, Yaqub bukan masuk timses saya waktu pilkada tapi dia hanya membantu," ujar Ondim di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut mengungkap hubungan antara Ondim dan Yaqub dalam konteks politik sebelum perkara dugaan suap proyek ini bergulir.