JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengembalikan dana sebesar Rp160.370.283.211 atau sekitar Rp160,37 miliar ke kas negara hingga 21 Oktober 2026.
Pengembalian tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan BGN Tahun 2025.
Sekretaris Utama BGN, Lili Khamiliyah, mengatakan dana yang telah dikembalikan itu setara dengan 81,75 persen dari total nilai temuan BPK sebesar Rp196,17 miliar.
Baca Juga: Pemprov Sumut Ingatkan ASN Waspada Investasi Bodong, Tekankan Pentingnya Mengelola Keuangan Temuan tersebut berkaitan dengan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam laporan pemeriksaan, terdapat dua persoalan utama, yakni rekening virtual account (VA) ganda pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.
Lili menjelaskan, BPK menemukan 79 SPPG yang tercantum dalam persoalan rekening VA ganda.
Setelah dilakukan penelusuran, BGN menyatakan 75 SPPG terbukti memiliki rekening ganda.
Saldo dari rekening tersebut kemudian ditarik dan disetorkan kembali ke kas negara dengan total Rp78.394.130.155 atau sekitar Rp78,39 miliar.
"Dari 79 SPPG yang tercantum dalam temuan BPK RI, hasil penelusuran menunjukkan bahwa 75 rekening VA merupakan rekening ganda dan saldonya telah ditarik serta disetorkan ke kas negara. Sementara, empat rekening lainnya tidak terindikasi ganda dan masih digunakan untuk operasional," kata Lili, dalam keterangannya di terima di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Untuk mencegah rekening ganda tersebut digunakan kembali, BGN juga menonaktifkan akses user maker dan approval pada rekening terkait.
Kedua akses tersebut berkaitan dengan proses pembuatan dan persetujuan transaksi.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan pengendalian agar pengelolaan dana di lingkungan SPPG berjalan sesuai ketentuan.