JAKARTA – Letjen TNI Widi Prasetijono, mantan Pangdam IV/Diponegoro yang pernah menjadi ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi jual beli lahan Kebun Carui di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis, 22 Oktober 2026.
Sidang koneksitas tersebut berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Widi akan menjalani persidangan bersama tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang berkaitan dengan transaksi lahan senilai sekitar Rp 237 miliar.
Baca Juga: Begini Respons Pratikno dan Anwar Usman Usai UU Wantimpres Digugat ke MK, 26 Anggota Era Prabowo Dinilai Berpotensi Bebani APBN Selain Widi, tiga terdakwa lainnya adalah mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro Kolonel Inf Wisnu Kurniawan, mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, serta mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan (RSA), Suko Madya Susilo.
Sidang tuntutan ini dijadwalkan setelah majelis hakim menyelesaikan pemeriksaan bukti tambahan pada awal pekan tersebut.
Ketua majelis hakim koneksitas, Marsdya TNI Siti Mulyaningsih, sebelumnya meminta penuntut umum koneksitas memastikan kesiapan surat tuntutan.
Oditur militer tinggi selaku penuntut umum menyatakan akan mengupayakan agar tuntutan dapat dibacakan sesuai jadwal.
"Kepada para terdakwa untuk hadir kembali di persidangan pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2026," ujar Marsdya Siti di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 19 Oktober 2026.
Perkara Jual Beli Lahan Kebun Carui
Perkara dengan nomor 11-K/PMT-II/AD/VII/2026 tersebut mulai disidangkan pada 27 Juli 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum koneksitas.
Kasus ini berkaitan dengan jual beli lahan Kebun Carui di Kabupaten Cilacap seluas sekitar 700 hektare.
Lahan tersebut tercatat atas nama PT Rumpun Sari Antan, perusahaan yang berafiliasi dengan Yayasan Rumpun Diponegoro dan Kodam IV/Diponegoro.