JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasan mengenai usulannya terkait perubahan ketentuan tindak pidana korupsi di Indonesia. Luhut menegaskan rekomendasi tersebut bukan untuk menghapus unsur kerugian negara dalam perkara korupsi, melainkan memperjelas mekanisme pembuktian agar penegakan hukum lebih objektif dan memberikan kepastian hukum.
Penjelasan tersebut disampaikan Luhut melalui keterangan resmi pada Rabu (21/10/2026), setelah pernyataannya mengenai perlunya kajian definisi korupsi mendapat perhatian publik.
Luhut mengatakan usulan Dewan Ekonomi Nasional tidak bertujuan mengubah definisi korupsi secara keseluruhan ataupun menghapus pertanggungjawaban pidana atas kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi Bikin Gempar, Menkum Buka Suara: Tunggu Arahan Prabowo Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetap dipertahankan.
Dengan demikian, pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dan diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan," tegas Luhut.
Ia menjelaskan, persoalan utama yang ingin diperbaiki adalah mekanisme pembuktian unsur tindak pidana korupsi agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam proses penegakan hukum.
Menurut Luhut, seseorang yang terbukti melakukan korupsi harus tetap mendapatkan hukuman, sementara pihak yang mengambil keputusan dengan iktikad baik dan sesuai prosedur tidak seharusnya dipidana tanpa dasar hukum yang jelas.
Penyempurnaan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, terutama dalam pengambilan keputusan bisnis dan kebijakan yang memiliki risiko ekonomi.
Luhut juga menegaskan bahwa rekomendasi DEN justru bertujuan memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui penambahan sejumlah ketentuan pidana yang belum diatur secara khusus dalam hukum nasional.
Salah satunya adalah tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing atau bribery of foreign public officials.
Menurutnya, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun, sejumlah ketentuan dalam konvensi tersebut dinilai belum sepenuhnya diadopsi ke dalam hukum nasional.