JAKARTA – Pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, mengakui adanya pengembalian uang senilai USD 554.500 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut berkaitan dengan dugaan pembayaran biaya percepatan keberangkatan haji dalam perkara korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Pengakuan itu disampaikan Khalid ketika menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lainnya.
Baca Juga: Kasus CCTV Inara Rusli Memasuki Babak Baru, Mantan Sopir Jadi Tersangka Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum KPK menelusuri asal-usul uang yang sebelumnya disebut sebagai biaya percepatan haji dan telah diserahkan kepada penyidik.
Jaksa juga memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan bukti transfer yang berkaitan dengan pengembalian dana tersebut.
Pemeriksaan bermula ketika jaksa menanyakan pengembalian uang yang dilakukan melalui staf Khalid Basalamah bernama Muhamad Ulfi Makhrija.
Jaksa ingin memastikan apakah Khalid mengetahui adanya uang yang dititipkan ke rekening penampungan KPK.
"Setahu Bapak, apakah staf Bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?" tanya jaksa KPK.
"Iya," jawab Basalamah.
Setelah memperoleh jawaban tersebut, jaksa memperlihatkan barang bukti dengan nomor 1590 berupa uang tunai senilai USD 354.500.
Uang tersebut terdiri atas 3.545 lembar pecahan USD 100.