MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan meminta 18 pihak tergugat hadir dalam sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak lainnya.
Permintaan tersebut disampaikan dalam persidangan perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Medan yang berlangsung di Ruang Cakra 5 PN Medan, Senin (19/10/2026).
Dari total 30 pihak tergugat dalam perkara tersebut, kehadiran sejumlah pihak masih belum terpenuhi.
Baca Juga: 195 KTP Warga Jadi Alat Pengajuan KUR, Dua Eks Pegawai BRI Sei Kepayang Terseret Kasus Korupsi Majelis hakim secara khusus meminta tergugat nomor 12 hingga nomor 29 hadir pada persidangan berikutnya.
Ketidakhadiran para tergugat menjadi perhatian karena dinilai dapat menghambat kelancaran proses pemeriksaan perkara.
Majelis hakim juga mengingatkan bahwa pihak yang telah dipanggil secara sah dan patut harus memperhatikan ketentuan hukum acara perdata, termasuk kemungkinan konsekuensi hukum apabila kembali tidak hadir.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menekankan pentingnya kehadiran seluruh pihak yang terlibat dalam gugatan.
Kehadiran para tergugat diperlukan agar proses persidangan dapat berjalan sesuai prosedur, termasuk memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan jawaban dan pembelaan.
Perkara yang diajukan PT TSI terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait itu telah beberapa kali menjalani persidangan.
Namun, persoalan kehadiran tergugat masih menjadi salah satu kendala dalam melanjutkan tahapan pemeriksaan.
Majelis hakim meminta agar tergugat nomor 12 sampai dengan nomor 29 dapat memenuhi panggilan pada sidang mendatang.
Permintaan tersebut menjadi penting karena pengadilan harus memastikan hak seluruh pihak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.