JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) atau dana darurat di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dana yang semestinya digunakan untuk menangani berbagai bencana itu diduga diselewengkan melalui pengadaan barang dan jasa dengan nilai mencapai Rp148 miliar selama periode 2024–2026.
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan dana yang diduga bermasalah tersebut berkaitan dengan anggaran penanganan sejumlah bencana di Indonesia.
Baca Juga: KPK: Korupsi Dana Bencana BNPB Jadi Ironi di Tengah Masyarakat yang Membutuhkan Bantuan Di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera.
"Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera," ujar Taufik dalam jumpa pers di di kantor KPK, Jakarta, Jumat (16/10).
Menurut Taufik, dana siap pakai merupakan anggaran cadangan yang disiapkan pemerintah untuk merespons situasi darurat bencana.
Dana tersebut masuk dalam struktur anggaran BNPB dan dapat digunakan sesuai kebutuhan penanganan bencana.
Meski pencairannya bersifat fleksibel agar penanganan darurat dapat dilakukan dengan cepat, penggunaannya tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Merujuk pada peraturan BNPB yang disebutkan dalam keterangan tersebut, terdapat empat kondisi yang menjadi dasar penggunaan dana siap pakai, yakni:
1. Pemerintah menetapkan status keadaan darurat bencana.2. Adanya penetapan status keadaan tertentu.3. Terdapat pertimbangan risiko bencana yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.4. Adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Dana ini memiliki peran penting dalam penanganan bencana karena digunakan untuk mendukung kebutuhan mendesak masyarakat terdampak.
Karena itu, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut menjadi perhatian dalam proses penyidikan KPK.