BANDA ACEH — Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di lingkungan SMA Negeri 3 Banda Aceh.
Sementara itu, satu anak lainnya masih berstatus saksi karena penyidik masih mendalami keterlibatannya.
Baca Juga: MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Peradilan Militer, KontraS Soroti Kasus Andrie Yunus Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menggelar perkara pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
Proses hukum ini berjalan setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban pada 21 September 2026.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan enam anak tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Dari tujuh orang yang sebelumnya diperiksa, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Sedangkan satu orang lainnya masih berstatus saksi dan penyidik terus mendalami alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut," jelas Kompol Miftahuda, Jumat (16/10/2026).
Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di dalam toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 08.30 WIB.
Pihak keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/736/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan sejumlah langkah, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan informasi dan alat bukti, hingga pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi serta tujuh anak yang sebelumnya berstatus terlapor.