JAKARTA — Azwan alias Andi Azwan, saksi pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, mengaku tidak pernah melihat ijazah tersebut secara langsung.
Ia menyatakan hanya melihat gambar ijazah yang diunggah di internet.
Pengakuan itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 15 Oktober 2026.
Baca Juga: KUHAP 2026 Beri Kewenangan Hakim Tinggi Periksa Ulang Saksi hingga Jaksa di Tingkat Banding Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Dokter Tifa berulang kali meminta saksi menjelaskan apakah pernah melihat dokumen ijazah Jokowi dalam bentuk fisik.
Anggota tim kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, awalnya menanyakan secara langsung kepada saksi mengenai hal tersebut.
"Pertanyaan saya, apakah Saudara pernah melihat ijazah Jokowi?" cecar anggota tim kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, kepada saksi di persidangan.
Saksi menjawab bahwa dirinya tidak pernah melihat ijazah Jokowi secara langsung.
"Melihat langsung tidak," jawab saksi.
Jawaban itu kemudian diperdalam oleh kuasa hukum yang meminta saksi menjelaskan maksud dari pernyataannya.
"Bagaimana melihat tidak langsung itu gimana?" tanya kuasa hukum.
"Seperti apa beri contoh kami," desaknya lagi.
Saksi kemudian menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melihat ijazah Jokowi secara langsung.