BANDA ACEH — Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2026 memberikan kewenangan kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk memeriksa kembali saksi, ahli, terdakwa, hingga jaksa penuntut umum dalam perkara pidana yang sedang ditangani pada tingkat banding.
Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Taqwaddin, SH, SE, MS, mengatakan kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 290 dan Pasal 291 KUHAP 2026.
Ketentuan itu berbeda dengan KUHAP lama yang berlaku sejak 1981.
Baca Juga: Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bantuan Banjir Bandang, Pengacara Eks Kadis Sosial Samosir Protes Taqwaddin menyampaikan penjelasan tersebut saat diwawancarai awak media di sela-sela jam istirahat siang di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kamis, 15 Oktober 2026.
Menurut dia, pemeriksaan ulang dapat diminta oleh jaksa penuntut umum dan/atau terdakwa melalui memori banding.
Permintaan tersebut harus disertai alasan yang jelas agar majelis hakim dapat mempertimbangkan apakah pemeriksaan kembali memang diperlukan.
Pasal 290 ayat (1) KUHAP 2026 mengatur bahwa jaksa penuntut umum dan/atau terdakwa dapat meminta saksi atau ahli yang telah memberikan keterangan di pengadilan tingkat pertama untuk diperiksa kembali oleh pengadilan tinggi.
Pada ayat berikutnya, aturan tersebut mensyaratkan adanya alasan yang menjelaskan mengapa saksi atau ahli perlu didengar kembali keterangannya.
Permintaan juga dapat diajukan terhadap saksi atau ahli yang sebelumnya tidak hadir dalam persidangan tingkat pertama.
Taqwaddin menegaskan, permintaan pemeriksaan ulang tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Para pihak harus menjelaskan tujuan pemeriksaan tersebut, misalnya untuk memperkuat atau membantah fakta hukum yang tercantum dalam putusan pengadilan tingkat pertama.
Pemeriksaan ulang, kata dia, bertujuan melengkapi fakta hukum yang belum tergali secara optimal.