MEDAN - Mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-Karo, dituntut empat tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi bantuan banjir bandang di Samosir, Sumatera Utara. Kuasa hukum Fitri, Dwi Ngai Sinaga, keberatan atas tuntutan jaksa, terutama terkait perubahan pasal dan besaran uang pengganti kerugian negara.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta Fitri dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan kurungan selama 90 hari.
Jaksa juga menuntut Fitri membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 516 juta, dengan ketentuan subsider dua tahun penjara. Dari jumlah tersebut, jaksa menyebut Rp 22,5 juta telah dibayarkan.
Baca Juga: Tega Nilap Duit Bencana, Eks Kadis PMD Samosir Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Bansos Rp1,5 M Menanggapi tuntutan itu, Dwi mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan berikutnya.
"Yang pertama, sikap kita pasti melakukan nota pembelaan (pleidoi) terhadap klien kita, tetapi saya mencermati, terima kasih buat Kejari Samosir yang menurut kami atau dugaan kami semakin mengada-ada," ujar Dwi, Kamis (15/10/2026).
Dwi menyoroti penggunaan pasal dalam tuntutan jaksa yang menurutnya berbeda dari pasal dalam dakwaan sebelumnya. Dia menyebut jaksa awalnya menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tetapi dalam tuntutan menggunakan Pasal 603 KUHP.
Menurut Dwi, perubahan tersebut perlu dipersoalkan karena berkaitan dengan penerapan ketentuan hukum terhadap kliennya.
"Dakwaan yang dituduhkan kepada klien kami pasal yang sudah dicabut. Terus, klien kami bukan pejabat pembuat komitmen (PPK), bukan pengguna anggaran (PA), dan bukan kuasa pengguna anggaran (KPA), ingat itu. Dia tidak ada kaitannya terhadap anggaran ini, tetapi dituntut empat tahun ditambah lagi uang pengganti dua tahun penjara. Itu sangat luar biasa," katanya.
Dwi juga menegaskan pihaknya mempertanyakan dasar pembebanan uang pengganti sebesar Rp 516 juta kepada Fitri.
Selain mempersoalkan pasal yang digunakan jaksa, Dwi mengklaim fakta persidangan menunjukkan kerugian keuangan negara yang terungkap hanya sekitar Rp 60 juta. Dia juga menyebut jumlah tersebut bukan dinikmati oleh kliennya.
Menurut Dwi, angka itu berbeda dengan uang pengganti sebesar Rp 516 juta yang dibebankan kepada Fitri dalam tuntutan jaksa.
"Lebih menarik buat perhatian bahwa fakta persidangan klien kita tidak pernah mark up angka dan itu di berita acara pemeriksaan (BAP) mereka juga, tapi kerugian keuangan negara dibebankan Rp 516 juta kepada klien kami. Jika kita ikuti fakta persidangan juga, bahwa hanya Rp 60 juta yang terungkap, tapi ini kok Rp 516 juta? Ini kan semakin mengada-ada," ucapnya.