JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meninggalkan jabatan tersebut setelah diminta untuk mengundurkan diri.
Pengakuan itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi dalam sidang perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Dalam persidangan, Febrie membeberkan perjalanan kariernya di lingkungan kejaksaan.
Baca Juga: Sidang TPPU Febrie Adriansyah Memanas, Don Ritto Sebut Jaksa Campuradukkan Bisnis dan Honorarium Advokat Ia menyebut pernah menduduki sejumlah jabatan, mulai dari kepala kejaksaan negeri, wakil kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan tinggi, hingga Jampidsus.
"Seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya, serta karakter saya yang menurut pimpinan saya patut untuk mengemban jabatan tersebut, yang kemudian saya tinggalkan karena saya diminta mundur dari jabatan dimaksud," kata Febrie.
Febrie tidak menjelaskan lebih lanjut siapa sosok yang memintanya mundur maupun alasan di balik permintaan tersebut.
Dalam persidangan itu, Febrie menegaskan bahwa jabatan yang pernah diembannya merupakan hasil pengabdian selama berkarier sebagai jaksa.
Ia menyatakan tidak pernah meminta atau memperjuangkan jabatan untuk dirinya sendiri.
"Bahwa yang terpenting dan perlu saya tegaskan saya tidak pernah meminta Jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga Jabatan terakhir saya Jampidsus," kata dia.
Febrie mengatakan, riwayat karier tersebut disampaikan bukan untuk meminta perlakuan istimewa dalam perkara yang sedang dihadapinya.
Ia juga menegaskan bahwa masa kerja panjang dan jabatan tinggi tidak membuat seseorang kebal terhadap hukum.
"Saya menyampaikan riwayat pengabdian ini bukan untuk meminta keistimewaan, dan bukan pula untuk menyatakan bahwa jabatan atau masa kerja yang panjang membuat seseorang kebal dari hukum," kata Febrie.