MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir. Hakim menyatakan penetapan Dhody sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat oleh penyidik Polda Sumut tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Putusan tersebut dibacakan hakim Khamozaro dalam sidang perkara Nomor 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn di ruang sidang Cakra VIII PN Medan.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tanggal 21 Agustus 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Dhody Thahir tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," kata hakim saat membacakan amar putusan, dikutip Rabu (14/10/2026).
Baca Juga: Menkop Ferry Juliantono Kukuhkan Rektor IKOPIN, Siap Buka-bukaan 6 Jurus Baru Kampus Selain menyatakan penetapan tersangka tidak sah, hakim memerintahkan pihak termohon segera mengeluarkan Dhody dari tahanan setelah putusan diucapkan.
"Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara," ujar hakim.
Hakim Nilai Bukti Penetapan Tersangka Belum CukupDalam pertimbangannya, hakim menilai penyidik belum menunjukkan kecukupan minimal dua alat bukti untuk mendukung penetapan Dhody sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
Menurut hakim, alat bukti yang diajukan belum cukup menjelaskan dugaan tindak pidana yang secara khusus mengarah kepada Dhody sebagai pihak yang melakukan pemalsuan atau dengan sengaja memasukkan keterangan palsu ke dalam surat.
Hakim juga mempertimbangkan asal-usul surat permohonan advokat yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Surat itu disebut bukan dibuat oleh Dhody, melainkan oleh kuasa hukumnya saat itu.
Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari dasar hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Dhody tidak sah.
Putusan praperadilan ini berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan hukum penyidik, khususnya penetapan tersangka. Putusan tersebut tidak dengan sendirinya menjadi putusan akhir mengenai seluruh pokok perkara dugaan pemalsuan surat.
Berawal dari Laporan Sengketa Tanah 15 Hektare
Kasus yang menjerat Dhody berawal dari laporan Muhammad Gazali Iskandar pada 11 April 2023. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dalam persoalan tanah seluas 15 hektare di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.